Ditemukan 1 data
2.RATRIEKA YULIANA, SH
Terdakwa:
1.KHOIRUL MUSTOFA Bin PURWANTO
2.RIYANTO Bin SLAMET Alm
3.KAMARI Bin TERGIYO
71 — 11
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa 1 KHOIRUL MUSTOFA Bin PURWANTO, Terdakwa 2 KAMARI Bin TERGIYO dan Terdakwa 3 RIYANTO Bin SLAMET masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja turut serta melakukan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 KHOIRUL MUSTOFA
Bin PURWANTO, Terdakwa 2 KAMARI Bin TERGIYO dan Terdakwa 3 RIYANTO Bin SLAMET berupa pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana
2.RATRIEKA YULIANA, SH
Terdakwa:
1.KHOIRUL MUSTOFA Bin PURWANTO
2.RIYANTO Bin SLAMET Alm
3.KAMARI Bin TERGIYO