Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-06-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 08-09-2021
Putusan PN NGANJUK Nomor 169/Pid.B/LH/2021/PN Njk
Tanggal 7 September 2021 —
2.RATRIEKA YULIANA, SH
Terdakwa:
1.KHOIRUL MUSTOFA Bin PURWANTO
2.RIYANTO Bin SLAMET Alm
3.KAMARI Bin TERGIYO
7111
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa 1 KHOIRUL MUSTOFA Bin PURWANTO, Terdakwa 2 KAMARI Bin TERGIYO dan Terdakwa 3 RIYANTO Bin SLAMET masing-masing telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " dengan sengaja turut serta melakukan pengangkutan hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 KHOIRUL MUSTOFA
    Bin PURWANTO, Terdakwa 2 KAMARI Bin TERGIYO dan Terdakwa 3 RIYANTO Bin SLAMET berupa pidana penjara masing-masing selama 1(satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Para Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana

    2.RATRIEKA YULIANA, SH
    Terdakwa:
    1.KHOIRUL MUSTOFA Bin PURWANTO
    2.RIYANTO Bin SLAMET Alm
    3.KAMARI Bin TERGIYO