Ditemukan 1 data
15 — 1
Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) untuk ketiga anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas sejumlah Rp.1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhaitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
6.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini