Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2022 — Putus : 11-05-2022 — Upload : 12-05-2022
Putusan PA PALANGKARAYA Nomor 184/Pdt.G/2022/PA.Plk
Tanggal 11 Mei 2022 — Penggugat melawan Tergugat
151
  • Menghukum Tergugat untuk memberikan nafkah pemeliharaan (hadhanah) untuk ketiga anak sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 (empat) di atas sejumlah Rp.1.500.000,00 (Satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan yang diberikan melalui Penggugat terhaitung sejak amar putusan dijatuhkan sampai anak tersebut dewasa/mandiri dengan kenaikan sebesar 10 (sepuluh) persen setiap tahunnya di luar biaya pendidikan dan kesehatan;

    6.Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini