Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-02-2024 — Putus : 08-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 121/Pdt.G/2024/PN Mdn
Tanggal 8 Agustus 2024 — Penggugat:
1.Jhon Wesly Siahaan
2.Ramlan Roy Simangunsong
3.Adverina Siahaan
Tergugat:
3.Agustina Tambunan
4.Yolanda Siahaan
5.Bella Chyntia Siahaan
6.Nadya Gabriella Siahaan
7.Jonathan Steven Siahaan
8.Daniel Prandana Siahaan
3426
  • Teriwel Amandus Siahaan dan almarhumah Asti boru Siregar tersebut;

    7.. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp5.00.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari sejak adanya putusan tetap perkara ini sampai diserahkannya harta warisan tersebut;

    8..Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.073.200,- (dua juta tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah);

    9. Menolak gugatan para Penggugat selain dan selebihnya;