Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-04-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 87/Pdt.P/2024/PN Tjk
Tanggal 29 Mei 2024 — Pemohon:
SENEN WIJAYA
70
  • Memerintahkan kepada Kantor Imigrasi Bandar Lampung untuk memperbaiki tempat dan tanggal lahir pemohon yang terlulils Bumi Aji, 12 Februari 1993, yang seharusnya Padang Ratu, 10 Desember 1991.
  • Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 213.000 (dua ratus tiga belas ribu rupiah );