Register : 21-04-2017 — Putus : 20-07-2017 — Upload : 15-05-2018
Putusan PT SURABAYA Nomor 246/PDT/2017/PT SBY Tanggal 20 Juli 2017 — 1. Kementerian Keuangan Republik Indonesia cq. Direktor Jenderal Pajak cq.Kantor Wilayah DJP Banten yang dalam hal ini: Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, Jalan Ahmad Yani Nomor: 141, Serang, Banten, Kode Pos: 42118, dalam hal ini memberi kuasa kepada: 1) Hery Prasetyo Adji, SH. MM, 2) Chandra Ari Nofat, SH. 3) Devina Sagita Ratnaningtyas, SH. 4) Agus Budi Setiyawan, SE. MM. 5) Ikhsan Taufik, SH. MM. 6) Akhmad Fathoni, SH. 7) Waluyo, SE. ME. kesemuanya Pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak, masing-masing menggunakan alamat Kantor Pelayanan Pajak Pratama Serang, Jalan A. Yani Nomor 141 Serang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 20 Agustus 2015;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat I Juga Terbanding;
2. PT. Bank Internasional Indonesia (persero) tbk. Pusat di Jakarta cq. PT. Bank Internasional Indonesia Tbk. (Persero) Cabang Pemuda %u2013 Surabaya Jalan Pemuda Nomor : 60-70 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1) Poulce O. E Welang, 2) Riandi Arsiyono, 3) Dian Puspito Rini, 4) Auditya Saraswati Primadini, 5) Endro Leksono, 6) Bayu Dwi Putra, 7) Octaviano Erwinanto, 8) Diah Novita Wulandari, 9) Indri Sekar Mumpuni, 10) Ananda Pratiwi Kusuma Wardhani, kesemuanya karyawan pada PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. Gedung Sentral Senayan III Lantai 25, Jalan Asia Afrika No. 8, Gelora Bung Karno Senayan Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Juni 2016;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Tergugat III Juga Terbanding;
Melawan
Ardi Harijanto, pekerjaan Wiraswasta, Agama Kristen Alamat Jalan Pegirian Nomor 78-A RT 03 RW 011 Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto Surabaya dalam hal ini memberikan kuasa kepada : 1) R. Teguh Santoso, SH. Pengacara, beralamat di Jalan Kutisari VII Nomor 30, RT.005, RW.001, Kelurahan Kutisari, Kecamatan Tenggilis Mejoyo, Surabaya, 2) Agung Satryo Wibowo, SH, MM, CA. Pengacara beralamat di Perum Graha Indah Kav. E-19, Jalan Gayung Kebonsari Nomor 44-46 Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Agustus 2016, sisebut Penggugat;
Selanjutnya disebut sebagai Pembanding semula Penggugat juga Terbanding;
Dan
1. PT. Bank Central Asia (persero) Pusat di Jakarta cq. PT. Bank Central Asia (Persero) Cabang Utama Veteran - Surabaya di Kantor Cabang Jalan Veteran Nomor 18-24, Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada 1) Dr. Sudiman Sidabukke, S.H. C.N., M.Hum. 2) Asih Marbawani, S.H, M.Hum. 3) RR. Tantie Supriatsi, S.H. M.H., 4) Rut Shebaria Butar Butar, S.H. M.Kn., 5) Bonar Parulian Sidabukke, S.H. G.Dip, LL.M, kesemuanya Advokat yang berkantor di Jalan Raya Darmo Nomor 135 B Surabaya, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 31 Oktober 2016, disebut sebagai Tergugat II;
2. PT. Bank Permata Pusat di Jakarta cq. PT. Bank Permata Cabang Pembantu Slompretan, Surabaya Jalan Slompretan Nomor 38-40 Surabaya, disebut sebagai Tergugat IV;
3. Setiyono, bertindak sebagai diri sendiri maupun Pemilik dan Penangung Jawab CV. Bina Niaga yang beralamat di Jalan Lingkar Selatan Bukit Permai Blok N Nomor : 03, Serang, Banten dan/atau setidak-tidaknya beralamat di wilayah hukum Republik Indonesia, disebut sebagai TERGUGAT V;
Selanjutnya disebut Para Terbanding semula Tergugat II, IV, V;
432 — 341
Pajak No.S.Ket012/WPJ.08/KP.0104/2012 tanggal 16April 2012, yang menjelaskan bahwa Ardi Harijanto (in casuPenggugat) merupakan Pesero Pengurus/Direktur CV BinaNiaga dan karenanya menurut Tergugat bertindak sebagaiPenanggung Pajak yang bertanggung jawab atas peluasanhutang pajak CV Bina Niaga.Berdasarkan hal tersebut, maka Tergugat Ill telah melakukanpemblokiran terhadap rekening No.1002416881 atas namaPenggugat, yang dituangkan dalam Berita Acara PemblokiranHarta Kekayaan Penanggung Pajak Yang Tersimpann