Ditemukan 1 data
20 — 6
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
- Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (KLIWON BIN TERTOK) dengan Pemohon II (DEWI SARTIKA BINTI MUKTAR), yang telah dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 04 Juni 2017 di Gampong Keudee Geudong Kecamatan Samudera Kabupaten Aceh Utara;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan penetapan ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara untuk dicatat dalam daftar yang disediakan itu;