Ditemukan 2 data
15 — 3
Menyatakan terdakwa Jisman Siagian Alias Tortok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;5.
JISMAN SIAGIAN ALIAS TORTOK.
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk bermain judi atau dengan sengaja turutserta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduliapakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatusyarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara sebagaimanadiatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke2KUHPidana dalam Surat Dakwaan Subsidair.2) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JISMAN SIAGIANALIAS TORTOK
alasan bahwa terdakwa sangatmenyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangiperbuatannya;Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa tersebut, JaksaPenuntut Umum tetap pada tuntutannya;Menimbang, bahwa terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengandakwaan sebagai berikut: Bahwa ia terdakwa JISMAN SIAGIAN ALIASTORTOK, Pada hari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul22.00 Wib atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam bulanDesember tahun 2012 bertempat di rumah terdakwa JISMAN SIAGIANAlias TORTOK
puluh persen)dari omset penjualan, permainan judi toto gelap tersebut hanyabersifat untung untungan dan tidak mempunyai kKeahlian, danterdakwa tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untukterlibat atau turut campur dalam usaha perjudian toto gelap tersebut,kemudian terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polda Sumut gunapengusutan selanjutnya;wonnee Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidanadalam pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHPidana.SUBSIDAIRBahwa ia terdakwa JISMAN SIAGIAN ALIAS TORTOK
, Padahari Kamis tanggal 06 Desember 2012 sekitar pukul 22.00 Wib atausetidak tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2012bertempat di rumah terdakwa JISMAN SIAGIAN Alias TORTOK JalanAsahan Batu Ampat No. 87 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun,atau setidak tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerahhukum Pengadilan Negeri Simalungun, tanpa izin dengan sengajamenawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayakumum untuk bermain judi, atau dengan sengaja turut sertadalam perusahaan
Menyatakan terdakwa Jisman Siagian Alias Tortok telah terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana"Tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan kepadakhalayak umum untuk melakukan permainan judi;2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 6(enam) tahun;3.
Djaina Pusung
Tergugat:
Totok Ariesanto
56 — 14
-(dua puluh juta rupiah) menggunakan jaminan 1 unit mobil Daihatsu gran maxoick up warna hitam tahun 2010 kepada Bpk Tortok Ariesanto (Tergugat) adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
3. Menghukum tergugat membayar kerugian materiil sebesar Rp.58.000.000.-(lima puluh delapan juta rupiah).
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.346.000.-(tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah)
5.