Ditemukan 6 data
32 — 16
HakimPengadilan Agama Malang untuk mendamaikan Pemohon dan Termohon.Dalam laporannya tertanggal 04 Maret 2014 telah melaksanakan mediasi untukmembatalkan niat Pemohon untuk tidak berpoligami akan tetapi upaya mediatortersebut tidak berhasil, maka pemeriksaan terhadap perkara ini dilanjutkandengan membacakan surat permohonan Pemohon yang atas pertanyaan KetuaMajelis, Pemohon menyatakan tetap pada permohonannya;Menimbang, bahwa atas permohonan Pemohon tersebut Termohontelah memberikan jawaban secara tertutilis
Terbanding/Terdakwa : RUMPIT RONAL Pgl ILUM.
69 — 20
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 (dua)tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementaradengan perintah terdakwa tetap ditahan penjara dengan dikurangi selamaterdakwa berada dalam tahananMenetapkan barang bukti berupa : Barang Bukti yang dapat ditampilkan dalam perkara ini adalah sebagaidiajukan dalam berkas terpisahMenetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 3000, (tiga riburupiah ).Setelah mendengar pembelaan Terdakwa secara tertutilis
40 — 21
Dukuh Setro, tertutilis atas nama : NURHAYI. (Penggugat), dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Tanah Kosong milik Bapak Didik
- Sebelah Timur : Jl. Setro Baru 6
- Sebelah Utara : Masjid Nurul Jadid
- Sebelah Selatan : Rumah Bapak Kayadin
- Sebidang tanah terletak di Jl. Setro Baru V RT.1 RW.4 Kel. Dukuh Setro Kec.
Dukuh Setro, tertutilis atas nama : NURHAYI. (Penggugat), dengan batas-batas :
- Sebelah Barat : Jalan Setro Baru V
- Sebelah Timur : Perkampungan Jl. Setro Baru 6
- Sebelah Utara : Tanah milik Sdr.
8 — 0
kesepakatan kedua belah pihak;Bahwa berdasarkan laporan mediator tanggal 08 Nopember 2018mediasi telah dilaksanakan di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan,namun antara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatandamai, atas hal tersebut telah dibenarkan olen Penggugat dan Tergugat;Bahwa selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat tanpa ada perubahan dan penambahan;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telahmemberikan jawaban secara tertutilis
32 — 6
berdasarkan laporan mediator tanggal 24 Juni 2019 mediasitelah dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2019 dengan mengambil tempat diRuang Mediasi Pengadilan Agama Medan, namun antara Penggugat denganTergugat tidak tercapai kesepakatan damai, atas hal tersebut telahdibenarkan oleh Penggugat dan Tergugat ;Bahwa selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat tanpa ada perubahan dan penambahan;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telahmemberikan jawaban secara tertutilis
12 — 6
telah dilaksanakan pada tanggal 29 April 2019 dan tanggal denganmengambil tempat di Ruang Mediasi Pengadilan Agama Medan, namunantara Penggugat dengan Tergugat tidak tercapai kesepakatan damai, atashal tersebut telah dibenarkan oleh Penggugat dan Tergugat;Bahwa selanjutnya dibacakan gugatan Penggugat yang isinya tetapdipertahankan oleh Penggugat tanpa ada perubahan dan penambahan;Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut Tergugat telahmemberikan jawaban secara tertutilis dengan suratnya tanggal 20