Ditemukan 1 data
RAHMAD RAMADHAN NASUTION, SH
Terdakwa:
JONI Als AJON anak dari LIE TET HOI
41 — 16
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa JONI Als AJON anak dari LIE TETHOI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum dalam jual beli, Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, denda