Ditemukan 2 data
T MINARNI
16 — 7
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan, Perubahan namaPemohon di dalam akta kelahiran Pemohon Nomor: 9821/Dsp/1988 tertulis atas nama TIWUL MINARNI, dirubah menjadi TEWUL MINARNI.
Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohondalam Akta Kelahiran Nomor 9821/1988 tanggal 21 November 1988 disitu tertulisnama Pemohon TIWUL MINARNI diubah/diganti menjadi TEWUL MINARNI sesuaidengan ijajah SMP dan ijajah S1.;3.
;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telahtermuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa dirinyabernama TEWUL MINARNI, dan Pemohon memiliki Akta Kelahiran Nomor9821/Dsp/1988, nama Pemohon
dicatatkan sebagai TIWUL MINARNI, sedangkandalam suratsurat lainnya nama Pemohon dicatatkan sebagai TEWUL MINARNI, olehHalaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Kpnkarena ada perbedaan tersebut maka Pemohon mengajukan permohonan ini kePengadilan Negeri Kepanjen untuk selanjutnya menjadi dasar untuk memperbaikipencatatan nama Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon tersebut.
;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan Saksi yangdiajukan oleh Pemohon, Hakim menemukan fakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon adalah penduduk Kabupaten Malang.; Bahwa Pemohon memiliki ijajah SMP dan S1 serta surat lainnya, dan namaPemohon dicatat sebagai TEWUL MINARNIL.; Bahwa Pemohon memiliki Akta Kelahiran Nomor: 9821/Dsp/1988 dan namaPemohon dicacat sebagai TIWUL MINARNL.; Bahwa TIWUL MINARNI dan TEWUL MINARNI adalah orang yang sama.
82 — 59
TEWULtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
TEWUL.
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,00 (lima ribu Rupiah);
TEWUL