Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-01-2021 — Putus : 14-01-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PN KEPANJEN Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Kpn
Tanggal 14 Januari 2021 — Pemohon:
T MINARNI
167
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan, Perubahan namaPemohon di dalam akta kelahiran Pemohon Nomor: 9821/Dsp/1988 tertulis atas nama TIWUL MINARNI, dirubah menjadi TEWUL MINARNI.
    Memberi ijin kepada Pemohon untuk merubah/mengganti nama Pemohondalam Akta Kelahiran Nomor 9821/1988 tanggal 21 November 1988 disitu tertulisnama Pemohon TIWUL MINARNI diubah/diganti menjadi TEWUL MINARNI sesuaidengan ijajah SMP dan ijajah S1.;3.
    ;Menimbang, bahwa selanjutnya Pemohon menyatakan sudah tidak akanmengajukan apaapa lagi dan mohon putusan;Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka segalasesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan perkara ini dianggap telahtermuat dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMNYAMenimbang, bahwa Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa dirinyabernama TEWUL MINARNI, dan Pemohon memiliki Akta Kelahiran Nomor9821/Dsp/1988, nama Pemohon
    dicatatkan sebagai TIWUL MINARNI, sedangkandalam suratsurat lainnya nama Pemohon dicatatkan sebagai TEWUL MINARNI, olehHalaman 2 dari 4 Penetapan Nomor 17/Pdt.P/2021/PN Kpnkarena ada perbedaan tersebut maka Pemohon mengajukan permohonan ini kePengadilan Negeri Kepanjen untuk selanjutnya menjadi dasar untuk memperbaikipencatatan nama Pemohon dalam akta kelahiran Pemohon tersebut.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat dan keterangan Saksi yangdiajukan oleh Pemohon, Hakim menemukan fakta hukum sebagai berikut: Bahwa Pemohon adalah penduduk Kabupaten Malang.; Bahwa Pemohon memiliki ijajah SMP dan S1 serta surat lainnya, dan namaPemohon dicatat sebagai TEWUL MINARNIL.; Bahwa Pemohon memiliki Akta Kelahiran Nomor: 9821/Dsp/1988 dan namaPemohon dicacat sebagai TIWUL MINARNL.; Bahwa TIWUL MINARNI dan TEWUL MINARNI adalah orang yang sama.
Register : 16-08-2023 — Putus : 26-10-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan PN PURWOREJO Nomor 109/Pid.Sus/2023/PN Pwr
Tanggal 26 Oktober 2023 — TEWUL
8259
  • TEWULtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp400.000.000,00 (empat ratus juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
  • Menetapkanmasa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
    TEWUL.

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00,00 (lima ribu Rupiah);

    TEWUL