Ditemukan 2 data
Antik Theasy
34 — 8
- Menyatakan memberi izin kepada pemohon ANTIK THEASY sebagai orang tua (ibu) kandung selaku wali untuk mewakili perbuatan hukum darianaknya yang belum dewasa bernama : Denzel Sebastian Napitupulu, jenis kelamin laki-laki, lahir di Bekasi tanggal 27 Oktober 2007, anak sah perkawinan pemohon dengan Johanes Panahatan Napitupulu (almarhum) KHUSUS untuk menandatangani surat - surat atas nama Denzel Sebastian Napitupulu dalam urusan :
- Balik sertifikat hak milik nomor 9948 Kelurahan
Pemohon:
Antik Theasy- Menyatakan memberi izin kepada pemohon ANTIK THEASY sebagai orang tua (ibu) kandung selaku wali untuk mewakili perbuatan hukum darianaknya yang belum dewasa bernama : Denzel Sebastian Napitupulu, jenis kelamin laki-laki, lahir di Bekasi tanggal 27 Oktober 2007, anak sah perkawinan pemohon dengan Johanes Panahatan Napitupulu (almarhum) KHUSUS untuk menandatangani surat - surat atas nama Denzel Sebastian Napitupulu dalam urusan :
ANTIK THEASY
5 — 2
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon ANTIK THEASY sebagai wali yang sah atas anaknya yang belum dewasa yang bernama: DENZEL SEBASTIAN NAPITUPULU, Laki-laki lahir di Bekasi pada tanggal 27 Oktober 2007 sesuai dengan Akta Kelahiran nomor: 383//PC/U/2007 yang dikeluarkan oleh Kantor kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi tertanggal 12 November 2007;
- untuk dan atas nama diri
sendiri maupun bertindak sebagai wali untuk dan atas nama anak Pemohon melakukan perbuatan hukum baik di dalam Pengadilan maupun diluar Pengadilan;
- Memberikan ijin kepada Pemohon mewakili anaknya yang belum dewasa untuk menjual ataupun menandatangani Akta Jual Beli atas penjualan sebuah rumah yang terletak di Jatimakmur, Pondokgede, Kota Bekasi dengan luas tanah 117 m2 sesuai dengan Sertipikat Hak Milik No. 429 atas nama : ANTIK THEASY, ALEXANDER JASCHA P NAPITUPULU, DENZEL SEBASTIAN
Pemohon:
ANTIK THEASY