Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 31-10-2018 — Putus : 25-02-2019 — Upload : 19-10-2019
Putusan PN MANOKWARI Nomor 22/Pid.Sus-TPK/2018/PN Mnk
Tanggal 25 Februari 2019 — Penuntut Umum:
INDAH PUTRI J BASRI, SH
Terdakwa:
1.ABRAHAM THESIA, SIP
2.DEMIANUS SNANFI, SE.,MEc. Dev
9652
  • .50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
  • Menetapkan uang titipan Terdakwa I sejumlah Rp.10.409.000,00 (sepuluh juta empat ratus sembilan ribu rupiah) dan Terdakwa II sejumlah Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) sesuai Berita Acara Penyerahan Uang Titipan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Abraham Theisa
    Nomor: 22/Pid.Sus.TPK/2018/PN.Mnk tanggal 29 Januari 2019 sebagai uang pengganti Kerugian Keuangan Negara;
  • Memerintahkan uang sejumlah Rp.30.409.000,00 (tiga puluh juta empat ratus sembilan ribu rupiah) yang disimpan pada ke Rekening Perkara Pengadilan Manokwari an: RPL065 PN Manokwari di Bank BRI Cabang Manokwari sesuai Berita Acara Penyerahan Uang Titipan Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Atas Nama Abraham Theisa, SIP dan Demianus Snanfi, SE., Mec. Dev.