Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 18-12-2023
Putusan PN SURABAYA Nomor 2547/Pdt.P/2023/PN Sby
Tanggal 18 Desember 2023 — Pemohon:
MEISKE THEISJEN
590
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk Memperbaiki Nama Pemohon yakni MEISKE THEISYEN yang terdapat dalam Paspor No. 3610884 untuk diperbaiki menjadi MEISKE THEISJEN sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3578074310860003, Kartu Keluarga dengan Nomor: 3578131801160005, dan Kutipan Akte Kelahiran Nomor: 64/ Um/ 1986;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memperbaiki nama pemohon tersebut diatas agar