Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-10-2013 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 01-03-2019
Putusan PN BITUNG Nomor 119/Pdt.G/2013/PN.Btg
Tanggal 11 Juni 2014 — HENGKY KAMBEY lawan THELYE Y. GOLIOTH
9062
  • HENGKY KAMBEYlawanTHELYE Y. GOLIOTH
    THELYE Y.
Putus : 15-09-2016 — Upload : 19-09-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2883 K/Pdt/2015
Tanggal 15 September 2016 — THELYE Y. GOLIOTH vs HENGKY KAMBEY
4825 Berkekuatan Hukum Tetap
  • THELYE Y. GOLIOTH vs HENGKY KAMBEY
    Umboh Pangalila;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/PengadilanTinggi Manado yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaikisepanjang mengenai tuntutan Nomor 5 menjadi kabul:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi THELYE
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THELYE Y. GOLIOTHtersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 08/Pdt/2015/PT Mdo tanggal 17 Maret 2015 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Bitung Nomor 119/Pdt.G/2013/PN Btg., tanggal 11 Juni 2014sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;2. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;3.
Register : 03-10-2013 — Putus : 11-06-2014 — Upload : 04-09-2015
Putusan PN BITUNG Nomor 119/Pdt.G/2013/PN.Bitung
Tanggal 11 Juni 2014 — HENGKY KAMBEY lawan THELYE Y. GOLIOTH
9126
  • HENGKY KAMBEYlawanTHELYE Y. GOLIOTH
    THELYE Y.
Putus : 26-08-2019 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 479 PK/PDT/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — THELSYE Y. GOLIOTH VS HENGKY KAMBEY
6425 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Thelye Y. Golioth tersebut;Halaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 479 PK/Pdt/20192. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor08/PDT/2015/PT MDO tanggal 17 Maret 2015 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Bitung Nomor 119/Pdt.G/2013/PN Btg tanggal 11 Juni2014, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;2. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk sebagian;3.