Ditemukan 4 data
90 — 62
HENGKY KAMBEYlawanTHELYE Y. GOLIOTH
THELYE Y.
48 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
THELYE Y. GOLIOTH vs HENGKY KAMBEY
Umboh Pangalila;Menimbang, bahwa terlepas dari pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat bahwa amar putusan Judex Facti/PengadilanTinggi Manado yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri harus diperbaikisepanjang mengenai tuntutan Nomor 5 menjadi kabul:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Tinggi Manado dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, maka permohonankasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi THELYE
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi THELYE Y. GOLIOTHtersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor 08/Pdt/2015/PT Mdo tanggal 17 Maret 2015 yang menguatkan Putusan PengadilanNegeri Bitung Nomor 119/Pdt.G/2013/PN Btg., tanggal 11 Juni 2014sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;2. Mengabulkan gugatan Perlawanan Pelawan untuk sebagian;3.
91 — 26
HENGKY KAMBEYlawanTHELYE Y. GOLIOTH
THELYE Y.
64 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Thelye Y. Golioth tersebut;Halaman 2 dari 6 hal. Put. Nomor 479 PK/Pdt/20192. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor08/PDT/2015/PT MDO tanggal 17 Maret 2015 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Bitung Nomor 119/Pdt.G/2013/PN Btg tanggal 11 Juni2014, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar;2. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk sebagian;3.