Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-07-2023 — Putus : 28-08-2023 — Upload : 30-08-2023
Putusan PN KLATEN Nomor 122/Pid.Sus/2023/PN Kln
Tanggal 28 Agustus 2023 — THEMBIK bin SUTARTO
2420
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Bagus Wicaksono alias Thembik bin Sutarto tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah)
      THEMBIK bin SUTARTO