Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 23-07-2015 — Upload : 29-07-2015
Putusan PN KEDIRI Nomor 32/Pdt.P/2015/PN.Kdr
Tanggal 23 Juli 2015 — THENG THENG
162
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan putusan ini dalam waktu 30 (tiga puluh hari) setelah menerima turunan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri untuk menambah nama keluarga didepan nama kecil pemohon dan mencantumkan dalam daftar kelahiran tersebut sebagaimana tercatat dalam kutipan akta kelahiran Kutipan No. 123/1957, tertanggal 21 Mei 1957 dan menambah nama keluarga didepan nama pemohon tertulis THENG THENG untuk ditulis dan
    dibaca seterusnya menjadi GO THENG THENG ;4.