Ditemukan 1 data
Terdakwa:
Therius Niro
12 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Therius Nero tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pelanggaran menjadi Anak Punk dan Pengamen;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- Menetapkan barang bukti berupa:
2 (dua) buah gitar warna coklat;
Terdakwa:
Therius Niro