Ditemukan 1 data
GERHARDTOP YEVUN
13 — 5
Menetapkan secara hukum nama ibu Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 35530/2011 milik Pemohon yang semula tercantum/tertulis UMI THIORINA BR SIANIPAR dirubah dan diganti menjadi MARKUMI;
3.
Memerintahkan Panitera atau Pejabat Pengadilan Negeri Pati untuk mengirimkan salinan resmi Penetapan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pati untuk didaftarkan/dicatatkan dalam register yang sedang berjalan dan menerbitkan Akta Kelahiran yang semula tertulis nama orang tua (ibu) Pemohon adalah UMI THIORINA BR SIANIPAR dirubah dan diganti menjadi nama orang tua (ibu) Pemohon adalah MARKUMI;
4.