Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-02-2016 — Putus : 26-04-2016 — Upload : 29-06-2020
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 21/PDT/2016/PT BNA
Tanggal 26 April 2016 — Pembanding/Penggugat : TEUKU MUHAMMAD THAIB Bin TEUKU MUHAMMAD HASAN Diwakili Oleh : H. BASRUN YUSUF, SH, DKK
Pembanding/Penggugat : TEUKU MUHAMMAD ALI SYARFI Bin TEUKU MUHAMMAD HASAN OEBIT Diwakili Oleh : H. BASRUN YUSUF, SH, DKK
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Aceh Cq. Bupati Aceh Utara
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Cq. Kepala KAntor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh Cq. Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Utara
Terbanding/Tergugat : Pemerintah Republik Indonesia Cq. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Cq. Gubernur Aceh Cq. Kepala Dinas Pendidikan Aceh, Cq. Bupati Bireuen Cq. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bireuen.
5430
  • ;
  • Menyatakan tindakan Tergugat I memohon penegasan hak pakai atas tanah dan bangunan rumah yang digunakan sebagai Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Peusangan Kabupaten Bireuen milik boedel peninggalan Almarhum kakek/kakek buyut Para Penggugat dan mengklaim tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara secara diam-diam kepada Tergugat IIi tanpa sepengetahuan Para Penggugat selaku ahli waris dari kakek/kakek Buyut para Penggugat ( Almarhum Ampon Thji
    H.T.M.Djohan Alamsyah Alias Ampon Thji Peusangan) adalah tindakan tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang telah merugikan Para Penggugat atas tanah terperkara ;
  • Menyatakan tindakan Tergugat II yang telah menerbitkan surat ukur no.914/1980 dan Sertifikat hak pakai Nomor : 1 tanggal 9 November 1981 yang dimohon Tergugat I secara melawan diam-diam tanpa hak dan melawan hukum yang dilakukan oleh penguasa yang telah merugikan hak Para Penggugat
    ( selaku ahli waris dari kakek/kakek buyut para Penggugat ( almarhum Ampon Thji H.T.M.
    Buyut ( Almarhum Ampon Thji H.T.M.Djohan Alamsyah Alias Ampon Thji Peusangan ) ;
  • Menyatakan Surat ukur Nomor 914/1980 dan Sertifikat hak Pakai nomor 1 tanggal 9 November 1981 yang diterbitkan Tergugat II kepada Tergugat I atas tanah dan bangunan rumah yang digunakan sebagai Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Peusangan kabupaten Bireuen milik boedel peninggalan Almarhum kakek/kakek Buyut para Penggugat adalah tidak sah, tidak berharga dan tidak
    berkekuatan hukum ;
  • Menyatakan tanah dan bangunan yang ada diatas tanah terperkara yang letak dan batas-batasnya sebagaimana tersebut pada angka 2 huruf (a)posita gugatan adalah sah milik peninggalan Almarhum Ampon Thji H.T.M.Djohan Alamsyah Alias Ampon Thji Peusangan ;
  • Menghukum Tergugat I,II,III untuk menyerahkan dan mengembalikan tanah terperkara yang tersebut pada angka 2 huruf ( a) posita gugatan yaitu tanah dan bangunan rumah yang digunakan sebagai Kantor Departemen