Ditemukan 1 data
Fitri Julianti, SH
Terdakwa:
IYAN SANDAXAls ABONG anak dari Alm LIETHJIUNG DJOENG
30 — 14
MENGADILI:
1. Menyatakan Terdakwa IYAN SONDAX als ABONG anak dari (alm) LIE THJIUNG DJOENG, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perjudian;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4.