Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 08-02-2011 — Upload : 29-06-2014
Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2486/Pid.B/2010/PN.JKT.BAR
Tanggal 8 Februari 2011 — ANDRIAN MAULANA
187
  • , dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;--------------------------------------------------------------------------------- Menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ------------------------------------------------------------------------ Memerintahkan terdakwa agar berada dalam tahanan ; ------------------------------------ Memerintahakan barang bukti berupa : 1 (satu) buah DVD merk Vitron, 1 (satu) buah Handphone merk E Thoech
    yang bersangkutan ; MENGADILI;e Menyatakan terdakwa ANDRIAN MAULANA, tersebut diatas terbukti secara sahdan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian e Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa , dengan pidana penjara selama 10(sepuluh) bulan;e Menyatakan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya daripidana yang dijatuhkan ; e Memerintahkan terdakwa agar berada dalam tahanan ; e Memerintahakan barang bukti berupa : (satu) buah DVD merk Vitron, (satu)buah Handphone merk E Thoech