Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-03-2016 — Putus : 20-04-2016 — Upload : 02-05-2016
Putusan PN TILAMUTA Nomor 11/PID.B/2016/PN.TLM
Tanggal 20 April 2016 — RISKI THOHIS Alias IKI PECE
2311
  • Menyatakan Terdakwa RISKI THOHIS Alias IKI PECE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.
    RISKI THOHIS Alias IKI PECE
    PUTUSANNo.11/Pid.B/2016/PN.TlmDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Kelas II Tilamuta yang mengadili perkaraperkara pidana padatingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkaraatas nama Terdakwa, sebagai berikut :TerdakwaNama Lengkap : RISKI THOHIS Alias IKI PECETempat lahir : TilamutaUmur/Tanggal lahir : 22 tahun/8 April 1993Jenis Kelamin : LakilakiKebangsaan : IndonesiaTempat Tinggal : Dusun Mekar Jaya, Desa Pentadu Barat, Kec.
    Perk: PDM07/TLMTA/03/2016 tertanggal 12 April 2016 yang diajukan oleh Penuntut Umum yang padapokoknya sebagai berikut:1 Menyatakan Terdakwa RISKI THOHIS Alias IKI PECE terbukti secara sah danmeyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana penganiayaansebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP;2 Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RISKI THOHIS Alias IKI PECE penjaraselama 3 (tiga) bulan dikurangi dengan masa penahanan selama Terdakwa beradadalam tahanan rutan Boalemo dengan
    Perk: PDM07/TLMT/03/2016 tertanggal 18 Maret 2016, dimana isi lengkap dakwaan tersebut sebagaiberikut :Bahwa ia Terdakwa RISKI THOHIS Alias IKI PECE pada hari Rabu tanggal 09Desember 2015 sekitar jam 21.30 wita, atau setidaktidaknya pada suatu waktu dalam bulanDesember 2015 atau setidaktidaknya pada waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di jalandesa Pentadu Barat Kecamatan Tilamuta Kabupaten Boalemo atau setidaktidaknya padasuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tilamuta
    IstinIbrahim dokter pada Rumah Sakit Umum Daerah Tani dan Nelayan Kabupaten Boalemo.Perbuatan Terdakwa RISKI THOHIS Alias IKI PECE sebagaimana diatur dan diancampidana pasal 351 Ayat (1) KUHP.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan Saksisaksi sebagai berikut:1 Saksi AMIR HUSAIN Alias AMIR di bawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut:Bahwa saksi sehat jasmani dan rohani;Bahwa saksi dihadirkan dalam persidangan sebagai korban terkait dengan perbuatanpenganiayaan
    B/2016/PN Tlm1 Menyatakan Terdakwa RISKI THOHIS Alias IKI PECE telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan;2 Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama (satu) bulan dan 15 (limabelas) hari;3 Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnyadari pidana yang dijatuhkan;4 Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5 Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500, (duaribu lima ratus rupiah).Demikian