Ditemukan 1 data
67 — 19
Thomaszen bin Godlif Fanggitasik) terhadap Penggugat (Camelia Wiwin Pandang binti Kornelis Pandang);
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
Thomaszen bin Godlif Fanggitasik) terhadap Penggugat (Camelia Wiwin Pandang binti Kornelis Pandang);