Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2021 — Putus : 03-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PA KUPANG Nomor 68/Pdt.G/2021/PA.KP
Tanggal 3 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
6719
  • Thomaszen bin Godlif Fanggitasik) terhadap Penggugat (Camelia Wiwin Pandang binti Kornelis Pandang);
  • Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.480.000,00 (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);