Ditemukan 6 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-07-2017 — Putus : 21-08-2017 — Upload : 04-04-2018
Putusan PA BADUNG Nomor 0104/Pdt.G/2017/PA.Bdg
Tanggal 21 Agustus 2017 — Nur Indah Anjrah Wiyati binti Moh Sardan Thorsten D'Heureuse alias Thorsten Ahmad alias Effendy bin Lother Thorsten
7847
  • MENGADILIMenyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Thorsten D'Heureuse alias Thorsten Ahmad alias Effendy bin Lother Throsten) kepada Penggugat (Nur Indah Anjrah Wiyati binti Moh.
    Nur Indah Anjrah Wiyati binti Moh Sardan Thorsten D'Heureuse alias Thorsten Ahmad alias Effendy bin Lother Thorsten
Register : 10-08-2022 — Putus : 02-11-2022 — Upload : 04-11-2022
Putusan PN TANGERANG Nomor 1269/Pid.Sus/2022/PN Tng
Tanggal 2 Nopember 2022 — Penuntut Umum:
MAYANG TRI, SH
Terdakwa:
THORSTEN KNAEBEL
10012
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa THORSTEN KNAEBEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
    hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan ;
  • Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THORSTEN KNAEBEL oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 4 x Rp. 107.612.010,- (seratus tujuh juta enam ratus dua belas ribu sepuluh rupiah) = Rp. 430.448.040 (empat ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu empat
    Penuntut Umum:
    MAYANG TRI, SH
    Terdakwa:
    THORSTEN KNAEBEL
Register : 05-12-2022 — Putus : 20-12-2022 — Upload : 20-12-2022
Putusan PT BANTEN Nomor 115/PID.SUS/2022/PT BTN
Tanggal 20 Desember 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : MAYANG TRI, SH
Terbanding/Terdakwa : THORSTEN KNAEBEL
12314
  • M E N G A D I L I :

    • Menerima permohonan banding Pembanding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang;
    • Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1269/Pid.Sus/2022/PnTng tanggal 2 November 2022 tersebut ;
    • Menghukum Terdakwa THORSTEN KNAEBEL untuk membayar ongkos perkara Rp 5000.- ( lima ribu rupiah );
    Pembanding/Penuntut Umum : MAYANG TRI, SH
    Terbanding/Terdakwa : THORSTEN KNAEBEL
Putus : 18-06-2013 — Upload : 03-10-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 828 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 18 Juni 2013 — THORSTEN OBST vs PT. ERICSSON INDONESIA, yang diwakili oleh Bassam Jawdat Saba, Presiden Direktur PT. Ericsson
10592 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : THORSTEN OBST tersebut ;
    THORSTEN OBST vs PT. ERICSSON INDONESIA, yang diwakili oleh Bassam Jawdat Saba, Presiden Direktur PT. Ericsson
    PUTUSANNomor 828 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :THORSTEN OBST, bertempat tinggal di Pejaten Raya Kav.7,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada, RitaYuhani, SH., dan kawankawan, para Advokat pada Karim SyahFirm, berkantor di Level 7, Plaza Mutiara, Lingkar Mega KuninganKav.1 & 2, Jakarta 12950, berdasarkan
    Agar pengusaha PT Ericsson Indonesia segera memanggil PekerjaThorsten Obst untuk dipekerjakan kembali pada posisi dan atau jabatansemula sampai berakhirnya Perjanjian Kerja yakni tanggal 15 Desember2012 serta membayar hakhak Pekerja Thorsten Obst yang belumdiberikan ;2. Agar pekerja Thorsten Obst segera melapor untuk bekerja kembali diperusahaan PT Ericsson Indonesia sampai berakhirnya Perjanjian Kerjayakni tanggal 15 Desember 2012 ;3.
    No.13 Tahun 2003 dengan tidak adanyaPerjanjian Kerja Waktu Tertentu yang meruakan perjanianformil (perjanjian yang harus dibuat secara tertulis) a quotidak ada dasar untuk adanya suatu hubungan kerja waktutententu ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : Thorsten
Register : 01-03-2021 — Putus : 26-04-2021 — Upload : 06-08-2021
Putusan PN MANADO Nomor 141/Pdt.G/2021/PN Mnd
Tanggal 26 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
222
  • antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 28 Agustus 2009 di Ratahan, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Tenggara, Nomor 230/CSMT/2009 tanggal 1 September 2009 Putus karena Perceraian;
  • Menyatakan menjadi hukum anak bernama Leandro Juventin Ongky dan Lionel Chrislght Ongky sekarang ini tinggal bersama-sama dengan Penggugat sebagai Ayah dan anak bernama Thorsten
Register : 03-02-2021 — Putus : 18-01-2022 — Upload : 19-01-2022
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 76/Pdt.G/2021/PN Jkt.Utr
Tanggal 18 Januari 2022 — Penggugat:
PT. ASIA BAHARU
Tergugat:
1.MAURER dan WRITZ GMBH dan CO. KG
2.BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
879388
  • Foto copy Foto copy LetterFrom: Schlosser Martin Martin.Schloesser@mw.de, Sent: 22 June 2021 1911, To: Hompesch Thorsten, Subject: WG:Order, (diberi tanda T6a);13. Business Plan 2017 Maurer& Wirtz Prepared by PT. Auraluxe Indonesia, (diberi tanda T5q);14. Foto copy Letter From:Schlosser Martin Martin.Schloesser@mw.de, Sent: 22 June 2021 1911,To: Hompesch Thorsten, Subject: WG:Order, (diberi tanda T6a);15.
    Foto copy TerjemahanResmi Letter From: Schlosser Martin Martin.Schloesser@mw.de, Sent: 22June 2021 1911, To: Hompesch Thorsten, Subject: WG:Order, (diberi tandaT6b);Halaman 72 dari 81 Putusan Nomor 76/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr16.