Ditemukan 6 data
78 — 47
MENGADILIMenyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di depan persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Menjatuhkan talak satu bain sughra Tergugat (Thorsten D'Heureuse alias Thorsten Ahmad alias Effendy bin Lother Throsten) kepada Penggugat (Nur Indah Anjrah Wiyati binti Moh.
Nur Indah Anjrah Wiyati binti Moh Sardan Thorsten D'Heureuse alias Thorsten Ahmad alias Effendy bin Lother Thorsten
MAYANG TRI, SH
Terdakwa:
THORSTEN KNAEBEL
100 — 12
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa THORSTEN KNAEBEL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana Pasal 29 ayat (1) yaitu barang kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya
hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa THORSTEN KNAEBEL oleh karena itu dengan pidana denda sebesar 4 x Rp. 107.612.010,- (seratus tujuh juta enam ratus dua belas ribu sepuluh rupiah) = Rp. 430.448.040 (empat ratus tiga puluh juta empat ratus empat puluh delapan ribu empat
Penuntut Umum:
MAYANG TRI, SH
Terdakwa:
THORSTEN KNAEBEL
Terbanding/Terdakwa : THORSTEN KNAEBEL
123 — 14
M E N G A D I L I :
- Menerima permohonan banding Pembanding Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1269/Pid.Sus/2022/PnTng tanggal 2 November 2022 tersebut ;
- Menghukum Terdakwa THORSTEN KNAEBEL untuk membayar ongkos perkara Rp 5000.- ( lima ribu rupiah );
Pembanding/Penuntut Umum : MAYANG TRI, SH
Terbanding/Terdakwa : THORSTEN KNAEBEL
105 — 92 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : THORSTEN OBST tersebut ;
THORSTEN OBST vs PT. ERICSSON INDONESIA, yang diwakili oleh Bassam Jawdat Saba, Presiden Direktur PT. Ericsson
PUTUSANNomor 828 K/Pdt.Sus/2012DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara :THORSTEN OBST, bertempat tinggal di Pejaten Raya Kav.7,Jakarta Selatan, dalam hal ini memberi kuasa kepada, RitaYuhani, SH., dan kawankawan, para Advokat pada Karim SyahFirm, berkantor di Level 7, Plaza Mutiara, Lingkar Mega KuninganKav.1 & 2, Jakarta 12950, berdasarkan
Agar pengusaha PT Ericsson Indonesia segera memanggil PekerjaThorsten Obst untuk dipekerjakan kembali pada posisi dan atau jabatansemula sampai berakhirnya Perjanjian Kerja yakni tanggal 15 Desember2012 serta membayar hakhak Pekerja Thorsten Obst yang belumdiberikan ;2. Agar pekerja Thorsten Obst segera melapor untuk bekerja kembali diperusahaan PT Ericsson Indonesia sampai berakhirnya Perjanjian Kerjayakni tanggal 15 Desember 2012 ;3.
No.13 Tahun 2003 dengan tidak adanyaPerjanjian Kerja Waktu Tertentu yang meruakan perjanianformil (perjanjian yang harus dibuat secara tertulis) a quotidak ada dasar untuk adanya suatu hubungan kerja waktutententu ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi : Thorsten
22 — 2
antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 28 Agustus 2009 di Ratahan, sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akte Perkawinan yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Tenggara, Nomor 230/CSMT/2009 tanggal 1 September 2009 Putus karena Perceraian;
- Menyatakan menjadi hukum anak bernama Leandro Juventin Ongky dan Lionel Chrislght Ongky sekarang ini tinggal bersama-sama dengan Penggugat sebagai Ayah dan anak bernama Thorsten
PT. ASIA BAHARU
Tergugat:
1.MAURER dan WRITZ GMBH dan CO. KG
2.BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN REPUBLIK INDONESIA
879 — 388
Foto copy Foto copy LetterFrom: Schlosser Martin Martin.Schloesser@mw.de, Sent: 22 June 2021 1911, To: Hompesch Thorsten, Subject: WG:Order, (diberi tanda T6a);13. Business Plan 2017 Maurer& Wirtz Prepared by PT. Auraluxe Indonesia, (diberi tanda T5q);14. Foto copy Letter From:Schlosser Martin Martin.Schloesser@mw.de, Sent: 22 June 2021 1911,To: Hompesch Thorsten, Subject: WG:Order, (diberi tanda T6a);15.
Foto copy TerjemahanResmi Letter From: Schlosser Martin Martin.Schloesser@mw.de, Sent: 22June 2021 1911, To: Hompesch Thorsten, Subject: WG:Order, (diberi tandaT6b);Halaman 72 dari 81 Putusan Nomor 76/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Utr16.