Ditemukan 3 data
12 — 0
Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Thowali bin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Nur Mas'adah binti M. Ali) di depan sidang Pengadilan Agama Sidoarjo;
4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 391.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
33 — 18
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
2. Menetapkan ahli waris almarhumah Muttomimah binti Thowali, yang telah meninggal dunia 10 September 2021 adalah :
- Diyah binti H. Dahlan, sebagai ibu kandung;
- Dul Samad bin Moh. Awi, sebagai suami / duda;
- Moch.
39 — 33
Anas Thowali)
3. Menyatakan bahwa perwalian ini digunakan untuk :
Balik nama sertifikat hak milik nomor 532 yang terletak di Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atas nama Umi Kulsum dengan luas 2130 m2;
Balik nama sertifikat hak milik nomor 531 yang terletak di Desa Watugolong, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur atas