Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-06-2021 — Putus : 31-08-2021 — Upload : 08-10-2021
Putusan PN BOYOLALI Nomor 109/Pid.B/2021/PN Byl
Tanggal 31 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
WISNU JATI DEWANGGA, SH
Terdakwa:
RISQA ASRI RAHMAWATI Bin SURIPTO Alm
1220
  • meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam Dakwaan Pertama;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 3 (tiga) buah kaos merk tiedye