Ditemukan 98 data
7 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tigaraksasejumlah Rp 235.000,00 (dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
7 — 6
a. 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk mencabut perkara nomor: 2194/Pdt.G/2016/PA.Tgrs yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 20 Juli 2016;
b. 2. Menetapkan perkara Nomor 2194/Pdt.G/2016/PA.Tgrs yang telah didaftar di register Kepaniteraan Pengadilan Agama Tigaraksa tanggal 20 Juli 2016 selesai karena dicabut;
c. 3. Memerintahkan
6 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Tigaraksa sejumlah Rp 310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah)