Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 197/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 14 Juni 2021 — Penuntut Umum:
LEONITA QUAMILA Z. SH
Terdakwa:
VIELDO DERKIN Als EDO Bin LEDI HERIONO
6440
  • terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
  • Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata penusuk (tiggam
    Menyatakan barang bukti berupa :1 (Satu) buah senjata penusuk (tiggam) ekor ikan pari warna putihpanjang sekitar 20 cm yang patah bersarungkan warna hitam(Dirampas untuk dimusnahkan)4.
    Kota Bengkulu, Terdakwa telahmelukai Saksi Merdi dengan tiggam Pari; Bahwa, awalnya terdakwa datang ke kostan Rizki untuk menemui pacarsaksi yaitu saksi Devi; Bahwa, saat itu terdakwa melihat saksi Merdi sedang bertamu juga dikost tersebut lalu karena cemburu dan emosi terdakwa langsungmengambil tigam Pari (Sejenis senjata tajam yang terbuat dari ekor ikanpari) sepanjang lebin kurang 20cm yang memang telah terdakwa bawadari rumah; Bahwa, kemudian terdakwa kibaskan berkalikali kearah saksi Merdimengenai
    Kota Bengkulu, Terdakwa telah melukaiSaksi Merdi dengan tiggam Pari; Bahwa, awal ketika terdakwa datang ke kostanRizki untuk mMenemui pacar saksi yaitu saksi Devi saat itu terdakwa melihatsaksi Merdi Sandika sedang bertamu juga di kost tersebut; Bahwa, Terdakwa cemburu dan emosi terdakwalangsung mengambil tigam Pari (Sejenis senjata tajam yang terbuat dari ekorikan pari) Sepanjang lebih kurang 20 cm yang memang telah terdakwa bawadari rumah kemudian terdakwa kibaskan berkalikali kearah saksi Merdimengenai
    sentimeter, luka lecet di betiskanan berukuran nol koma lima kali nol koma lima sentimeter dan luka robek dipunggung kaki kanan berukuran satu koma lima kali nol koma lima sentimeter.Dengan Kesimpulan Pada pemeriksaan korban lakilaki umur dua puluh tahunHalaman 5 dari 11 Putusan Nomor 197/Pid.B/2021/PN Bglini ditemukan banyak luka robek dan luka lecet, diduga akibat kekerasan bendatajam dan tumpul;Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagaiberikut: 1 (satu) buah senjata penusuk (tiggam
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah senjata penusuk(tiggam) ekor ikan pari warna putin panjang sekitar 20 cm yang patahbersarungkan warna hitamDimusnahkan;6.
Register : 18-05-2021 — Putus : 14-06-2021 — Upload : 15-06-2021
Putusan PN BENGKULU Nomor 198/Pid.B/2021/PN Bgl
Tanggal 14 Juni 2021 — Penuntut Umum:
DETI SUSANTI, SH
Terdakwa:
Netto Aldiantoni Bin Widiantoni
7341
  • tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan pidana yang dijatuhkan dikurangkan dengan sepenuhnya dengan masa penangkapan dan masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa 1 (satu) buah senjata penusuk (tiggam
    Menetapkan barang bukti berupa 1 (Satu) buah senjata penusuk(tiggam) ekor ikan pari warna putih panjang sekitar 20 cm yang patahbersarungkan warna hitamDimusnahkan;Halaman 11 dari 12 Putusan Nomor 198/Pid.B/2021/PN Bgl6.