Ditemukan 3 data
18 — 1
Tigoan;
3. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);
Tigoan pada tanggal 07 Juli 1990 dengan mahar berupaRM. 80 dibayar tunai, dengan Wali Nikah Ayah Kandung YangHal 1 dari 10 hal. Pen. No. 0789/Padt.P/2017/PA.JPBernama Made Ali, disaksikan oleh dua orang saksi lakilaki beragamaIslam masingmasing bernama H. Mahmud dan Siming dan pada saatpernikahan tersebut Pemohon berstatus Jejaka, dan Pemohon Ilberstatus Perawan;.
Tigoan;Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnyaBahwa, permohonan Pemohon dan Pemohon II tersebut, telahdiumumkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat, baik di Kantor KonsulatHal 3 dari 10 hal. Pen.
Tigoan pada tanggal 07Juli 1990 dengan maksud untuk dipergunakan sebagai dasarmendapatkan akta nikah dari pejabat yang berwenang;Menimbang, bahwa kedua orang saksi yang diajukan oleh Pemohon dan Pemohon II adalah orangorang yang memenuhi syarat formil danmateril pembuktian, oleh karena itu. kesaksian tersebut dapatdipertimbangkan;Menimbang, bahwa berdasarkan permohonan Pemohon danPemohon II yang telah dikuatkan dengan kesaksian tersebut, MajelisHakim telah menemukan fakta hukum sebagai berikut: Bahwa
Tigoan pada tanggal 07 Juli 1990 dengan maharberupa RM. 80 dibayar tunai, dengan Wali Nikah Ayah KandungYang Bernama Made Ali, disaksikan oleh dua orang saksi lakilakiberagama Islam masingmasing bernama H.
Tigoan;3. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayarbiaya perkara ini sejumlan Rp. 116.000, (Seratus enam belas riburupiah);Demikian Penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada hari Rabu, tanggal 11Oktober 2017 oleh Drs. H. Moch. Sukkri, S.H., M.H. sebagai Ketua Majelis,Dra. Isti'anah, M.H. dan Drs.
87 — 39
Nathan Ponsicanan Tigoan PoroaruvHM. 2963Tecure Taned Sar.
106 — 52
Endang, SHM No. 453/Bukit Tigoan. Endang dan SHM No. 454/Bukit Tigo an. EndangBahwa sebelum perjanjian perpanjangan kredit debiturtelah setuju dengan Surat Penawaran Putusan Kredit(SPPK) tanggal 1 februari 2013 nomor B.285/KCIV/ADK/02/2013.