Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-02-2020 — Putus : 04-03-2020 — Upload : 14-04-2020
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN Tjs
Tanggal 4 Maret 2020 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD ISA YEISHANSYAH
Terdakwa:
ARBAN Bin TIGEAN
3119
    1. Menyatakan terdakwa ARBAN Bin (Alm) TIGEAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ARBAN Bin (Alm) TIGEAN tersebut dengan pidana penjara selama 6 (Enam) tahun dan 6 (Enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti
    Penuntut Umum:
    MUHAMMAD ISA YEISHANSYAH
    Terdakwa:
    ARBAN Bin TIGEAN
    ARBAN Bin (Alm) TIGEAN mengandung Metamfetamane (Mamp) positif (+) dan Amphetamine (Amp) positif (+)Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancampidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Menimbang, bahwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut Terdakwatelah mengerti isi dan maksudnya Serta tidak mengajukan keberatan;Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telahmengajukan saksisaksi sebagai berikut:1.
    ARBAN Bin (Alm) TIGEAN mengandung Metamfetamane (Mamp) positif (+) dan Amphetamine (Amp) positif (+).Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukandiperoleh Fakta Hukum sebagai berikut:Bahwa benar, terdakwa ARBAN Bin (Alm) TIGEAN diamankan petugaskepolisian pada hari Senin tanggal 30 September 2019 sekitar pukul 18.15 Witabertempat di rumah Terdakwa di Desa Binai RT. 005 Kecamatan Tanjung PalasTimur Kabupaten Bulungan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkanuntuk dijual, menjual
    Sedangkan dimukapersidangan Terdakwa ARBAN Bin (Alm) TIGEAN terbukti sebagai subyek hukumyang mampu bertanggungjawab secara hukum, dimana Terdakwa mengakui namadan identitas seperti yang tersebut dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umumadalah benar dirinya dan bukan orang lain, sehingga tidak akan menimbulkan Errorin Persona. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi;Ad.2.
    Menyatakan Terdakwa ARBAN Bin (Alm) TIGEAN telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalahn melakukan tindak pidana Tanpa hak MenjadiHalaman 23 dari 25 Putusan Nomor 37/Pid.Sus/2020/PN TjsPerantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam DakwaanPertama;2.
    Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa ARBAN Bin (Alm) TIGEAN olehkarena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (Tujuh) tahun dan 6 (Enam) bulandan Pidana Denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) denganketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.