Ditemukan 2 data
22 — 11
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Memberikan dispensasi kepada Pemohon I (Diran bin Sarjo Sarnen) dan Pemohon II (Siti binti Tijakal) untuk menikahkan anak laki-laki Pemohon I dan Pemohon II yang bernama Ade Putra Ariansah bin Diran dengan seorang perempuan yang bernama Amelia Putri binti Juri;
- Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk
13 — 9
sudah sepakat setuju untuk menikahkan mereka; Bahwa bila dirinya dengan anak Pemohon tidak segera menikahdikhawatirkan akan semakin menjadi aib keluarga dan juga demikepentingan yang terbaik bagi anak yang sudah berusia 2 tahun tersebut; Bahwa rencana pernikahan tersebut atas kehendak ia sendiri, sukasama Suka, tidak ada paksaan dari siapapun, tidak ada unsur transaksionaldan tidak ada perasaan terpaksa;Bahwa, atas pertanyaan Hakim, orang tua calon suami bernama Diran binSarjo Sarnen dan Siti binti Tijakal