Ditemukan 5 data
1.AWANG TIKARNO
2.DIAN FITRI
7 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perubahan nama anak pertama Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5271-LT-30042015-0032 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulis bernama HANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi HANZHALAH AL HASSAN TIKARNO adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama pada Kutipan Akta
Kelahiran Nomor 5271-LT-30042015-0032 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulis bernama HANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi HANZHALAH AL HASSAN TIKARNO;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Pemohon:
1.AWANG TIKARNO
2.DIAN FITRI
1.AWANG TIKARNO
2.DIAN FITRI
19 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perubahan nama anak pertama Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5271-LT-30042015-0032 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulis bernama HANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi HANZHALAH AL HASSAN TIKARNO adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama pada Kutipan Akta
Kelahiran Nomor 5271-LT-30042015-0032 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulis bernama HANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi HANZHALAH AL HASSAN TIKARNO;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah);
Pemohon:
1.AWANG TIKARNO
2.DIAN FITRI
Bahwa selama melangsungkan pernikahan Para Pemohon telah dikaruniai2 (dua) orang anak dimana anak pertama para pemohon bernama HANSELASENTZIO TIKARNO, lahir di Mataram pada tanggal 21 Januari 2015, anak kesatu lakilaki dari ayah Awang Tikarno dan ibu Dian Fitri, yang kelahirannyatelah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaMataram sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5271LT300420150032tanggal 04 Mei 2015;3.
Menetapkan merubah nama anak pertama Para Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Nomor 5271LT300420150032 tanggal 04 Mei 2015 yangsemula tertulis bernama HANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadiHANZHALAH AL HASSAN TIKARNO;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan SipilKota Mataram untuk merubah penulisan nama pada Kutipan Akta KelahiranNomor 5271LT300420150032 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulisbernama HANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi HANZHALAH ALHASSAN TIKARNO;4.
Saksi DITA ANGGRAINI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkansebagai berikut: Bahwa Para Pemohon adalah pasangan suami istri yang telahmelangsungkan pernikahan pada tanggal 2 Mei 2014 sesuai dengan KutipanAkta Nikah Nomor 366/50/IV/2014; Bahwa selama melangsungkan pernikahan Para Pemohon telah dikaruniai2 (dua) orang anak dimana anak pertama para pemohon bernama HANSELASENTZIO TIKARNO, lahir di Mataram pada tanggal 21 Januari 2015, anak kesatu lakilaki dari ayah Awang Tikarno dan ibu Dian Fitri,
Menyatakan perubahan nama anak pertama Para Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Nomor 5271LT300420150032 tanggal 04 Mei 2015 yangsemula tertulis bernama HANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadiHANZHALAH AL HASSAN TIKARNO adalah sah menurut hukum;3.
Memerintahkan kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan SipilKota Mataram untuk merubah penulisan nama pada Kutipan Akta KelahiranNomor 5271LT300420150032 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulisbernama HANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi HANZHALAH ALHASSAN TIKARNO;4.
1.AWANG TIKARNO
2.DIAN FITRI
17 — 8
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5271-LT-30042015-0033 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulis bernama KANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi QUDAMA AL HUSSEIN TIKARNO adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran
Nomor 5271-LT-30042015-0033 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulis bernama KANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi QUDAMA AL HUSSEIN TIKARNO;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 120.000,00(seratus dua puluh ribu rupiah);
Pemohon:
1.AWANG TIKARNO
2.DIAN FITRI
Bahwa selama melangsungkan pernikahan Para Pemohon telah dikaruniai2 (dua) orang anak dimana anak kedua para pemohon bernama KANSELASENTZIO TIKARNO, lahir di Mataram pada tanggal 21 Januari 2015, anak kedua lakilaki dari ayah Awang Tikarno dan ibu Dian Fitri, yang kelahirannyatelah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil KotaMataram sesuai Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5271LT300420150033tanggal 04 Mei 2015;3.
Menetapkan merubah nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan AktaKelahiran Nomor 5271LT300420150033 tanggal 04 Mei 2015 yangsemula tertulis bernama KANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadiQUDAMA AL HUSSEIN TIKARNO;3. Memerintahkan kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan SipilKota Mataram untuk merubah penulisan nama pada Kutipan Akta KelahiranNomor 5271LT300420150033 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulisbernama KANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi QUDAMA ALHUSSEIN TIKARNO;4.
dirubah menjadi QUDAMA AL HUSSEIN TIKARNO adalah sah menuruthukum;Menimbang, bahwa mengenai petitum ketiga permohonan Para Pemohonyaitu yang memohon untuk Memerintahkan kepada Kepala Dinas kependudukandan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama pada KutipanAkta Kelahiran Nomor 5271LT300420150033 tanggal 04 Mei 2015 yang semulatertulis bernama KANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi QUDAMA ALHUSSEIN TIKARNO mengenai hal ini Hakim menilai bahwa karena untukperubahan nama sebagaimana
Menyatakan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada KutipanAkta Kelahiran Nomor 5271LT300420150033 tanggal 04 Mei 2015 yangsemula tertulis bernama KANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadiQUDAMA AL HUSSEIN TIKARNO adalah sah menurut hukum;3.
Memerintahkan kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan SipilKota Mataram untuk merubah penulisan nama pada Kutipan Akta KelahiranNomor 5271LT300420150033 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulisbernama KANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi QUDAMA ALHUSSEIN TIKARNO;4.
1.AWANG TIKARNO
2.DIAN FITRI
7 — 10
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan perubahan nama anak kedua Para Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5271-LT-30042015-0033 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulis bernama KANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi QUDAMA AL HUSSEIN TIKARNO adalah sah menurut hukum;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram untuk merubah penulisan nama pada Kutipan Akta Kelahiran
Nomor 5271-LT-30042015-0033 tanggal 04 Mei 2015 yang semula tertulis bernama KANSEL ASENTZIO TIKARNO dirubah menjadi QUDAMA AL HUSSEIN TIKARNO;
- Membebankan biaya perkara yang timbul dalam Permohonan ini kepada Para Pemohon sejumlah Rp 120.000,00(seratus dua puluh ribu rupiah);
Pemohon:
1.AWANG TIKARNO
2.DIAN FITRI
15 — 0
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
- Menjatuhkan talak satu ba'in shughra dari Tergugat (TUGIYO bin TIKARNO) terhadap Penggugat (SANTI MAYASARI binti KISWANTO);
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp237.000,00 (dua ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);