Ditemukan 1 data
9 — 0
Nur Sahid) terhadap Penggugat (Timih binti Nima ( alm ) );
4. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Jakarta Timur untuk mengirimkan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Ciracas, Kota Jakarta Timur;
5. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.616.000,- (lima ratus enam belas ribu rupiah);