Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2022 — Putus : 30-11-2022 — Upload : 01-12-2022
Putusan PA BEKASI Nomor 3017/Pdt.G/2022/PA.Bks
Tanggal 30 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
9835
  • Timplen/Gg Damai RT.005 RW.002 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, seluas lebih kurang (+) 200 (dua ratus) meter persegi (m2), dengan batas-batas sebagai berikut:
    1. Sebidang Tanah beserta bangunan bagian Depan seluas lebih kurang (+) 100 (seratus) meter persegi (m2), Dengan Batas Batas berikut:
    • sebelah Utara : Tanah milik Hj Suganda
    • Timplen/Gg Damai RT.005 RW.002 Kelurahan Jatiranggon Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, seluas lebih kurang (+) 200 (daratus) meter persegi (m2), dengan batas-batas sebagai berikut:

      1. Sebidang Tanah beserta bangunan bagian Depan seluas lebih kurang (+) 100 (seratus) meter persegi (m2), Dengan Batas Batas berikut:
      • sebelah Utara : Tanah milik Hj Suganda
      • Sebelah Selatan : Kontrakan milik Bapak