Ditemukan 2 data
63 — 28
TIMPOEN JONSON, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
TIMPOEN JONSON
TIMPOEN JONSON selaku pemegangsaham CV.
TIMPOEN JONSONselaku pemegang saham CV.
TIMPOEN JONSON (selaku Pemegang saham dariCV.PANDAWA KALIMANTAN PRATAMA), Negara Cq.
TIMPOEN JONSON yang melaksanakanpekerjaan dengan mengatas namakan Terdakwa I ZAMAN,SE.,MM selaku DirekturCV.Pandawa Kalimantan Pratama telah melakukan~ kerjasama dengan saksiIr.H.
TIMPOEN JONSON sebesar Rp. 1.683.000.000,(satu milyar enam ratus delapan puluhtiga juta rupiah) dan uangnya telah diambil keseluruhannya oleh Terdakwa II Drs. TIMPOENJONSON;Menimbang, bahwa akibat dari Perbuatan Terdakwa I ZAM AN,SE.,MM Terdakwa IIDrs. TIMPOEN JONSON dan saksi Ir.
68 — 43
TIMPOEN JONSON, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menghukum Terdakwa I. ZAMAN,SE.MM dan Terdakwa II.
TIMPOEN JONSON selakupemegang saham CV.
TIMPOEN JONSON (selaku Pemegang saham dariCV.PANDAWA KALIMANTAN PRATAMA), Negara Cq.
TIMPOEN JONSONselaku pemegang saham CV.
TIMPOEN JONSON, oleh karena itu dengan pidana penjara masingmasingselama (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dan pidana denda masingmasing sebesarRp. 50.000.000, (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebuttidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masingmasing selama 3(tiga) bulan;Menghukum Terdakwa I. ZAMAN,SE.MM dan Terdakwa H. Drs.