Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-07-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 03-08-2020
Putusan PN MATARAM Nomor 382/Pdt.P/2020/PN Mtr
Tanggal 28 Juli 2020 — Pemohon:
1.AGUSTINUS LEPONG
2.TINEKKE SHERLY PAENDONG
6434
  • Pemohon:
    1.AGUSTINUS LEPONG
    2.TINEKKE SHERLY PAENDONG
    Tinekke Sherly Paendong, Perempuan, Umur 44 tahun, Pekerjaan IbuRumah Tangga, keduanya Sama beralamat diJalan Industri GG Indrabayu No.3 Taman Kapitan,Kelurahan Taman Sari, Kecamatan Ampenan KotaMataram, yang dalam hal ini memberikan Kuasakepada: Edmond L. Aipassa, SH : Advokat yang Berkantor di JI. Bakung No. 5.Mataram.
Putus : 05-04-2019 — Upload : 09-04-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 86/Pid/2019/PT.DKI
Tanggal 5 April 2019 — MI DWISARA NOMINIKA.SH.MM
5027
  • meminjam uangsebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah) kepada saksikorban,haltersebut saksi korban sampaikan kepada terdakwa lalu terdakwamemberikan uang sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)kepada saksi TINEKKE dengan jaminan saksi korban sebesarRp.1.500.000, (satu lima ratus) perbulan.Bahwa pada bulan Agustus 2012 saksi korban bermaksudmengembalikan sisa hutangnya kepada terdakwa sebesarRp.40.000.000, (empat puluh juta rupiah) dan saksi korban memintajaminan 1 (satu) buah sertifikat
    HERMELIN DEWI RITA PANJAITAN yang berada dipenguasaanterdakwa, namun terdakwa tidak mau menyerahkan setifikat tersebutdengan alasan saksi korban harus mengembalikan hutang seluruhnya danHalaman 2 dari 17 Halaman Putusan Nomor: 86/PID/2019/PT.DKIpinjaman oleh saksi DIKE TAMBUNAN sebesar Rp.30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) dan hiutang saksi TINEKKE sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah), karena saksi korban merasa tidak menggunakanuang tersebut lalu saksi korban menolak untuk membayar pinjaman
    saksiDIKE TAMBUNAN dan saksi TINEKKE yang sudah seizin sertasepengetahuan terdakwa.Bahwa setelah kejadian tersebut terdakwa merasa kecewa serta kesaldengan saksi korban hingga akhirnya pada agustus 2013 dirumahnyayang beralamat di jalan Dewi Sartika Gg.masjid Bandungan NO.28Rt.001/007, Kel.cawang Kramatjati, Jakarta Timur, terdakwa membuatkronologis kejadian hutang piutang antara terdakwa dan saksi korbansebanyak 58 (lima puluh delapan) lembar dengan judul BUKTI HUTANGHERMELIN PANJAITAN?
    HERMELIN DEWI RITA PANJAITAN yang berada dipenguasaanterdakwa, namun terdakwa tidak mau menyerahkan setifikat tersebutdengan alasan saksi korban harus mengembalikan hutang seluruhnya danpinjaman oleh saksi DIKE TAMBUNAN sebesar Rp.30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) dan hiutang saksi TINEKKE sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah), karena saksi korban merasa tidak menggunakanuang tersebut lalu saksi koroban menolak untuk membayar pinjaman saksiDIKE TAMBUNAN dan saksi TINEKKE yang sudah seizin
    HERMELIN DEWI RITA PANJAITAN yang berada dipenguasaanterdakwa, namun terdakwa tidak mau menyerahkan setifikat tersebutdengan alasan saksi korban harus mengembalikan hutang seluruhnya danpinjaman oleh saksi DIKE TAMBUNAN sebesar Rp.30.000.000, (tigapuluh juta rupiah) dan hiutang saksi TINEKKE sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah), karena saksi korban merasa tidak menggunakanuang tersebut lalu saksi korban menolak untuk membayar pinjaman saksiDIKE TAMBUNAN dan saksi TINEKKE yang sudah seizin
Register : 18-09-2018 — Putus : 07-02-2019 — Upload : 08-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 1051/Pid.B/2018/PN JKT.SEL
Tanggal 7 Februari 2019 — Penuntut Umum:
NASRUDDIN
Terdakwa:
MI DWISARA NOMIKA, SH., MM
10860
  • HERMELIN DEWI RITA PANJAITAN, lalu saksimemiliki teman yang bernama saksi DIKE TAMBUNAN yang pada saat itusedang membutuhkan uang kepada saksi korban, namun saksi korban tidakmemiliki uang sehingga saksi korban memberitahukan keterdakwa, kemudianterdakwa meminjamkan uang sebesar Rp.30.000.000, (tiga puluh juta rupiah)kepada saksi DIKE TAMBUNAN dengan jaminan saksi bunga sebesarRp.1.500.000, (satu lima ratus) perbulan, selain itu juga pada tanggal 3November 2011, teman saksi korban yang bernama saksi TINEKKE
    HERMELIN DEWI RITA PANJAITAN yangberada dipenguasaan terdakwa, namun terdakwa tidak mau menyerahkansetifikat tersebut dengan alasan saksi korban harus mengembalikan hutangseluruhnya dan pinjaman oleh saksi DIKE TAMBUNAN sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah) dan hiutang saksi TINEKKE sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah), karena saksi korban merasa tidak menggunakan uangtersebut lalu saksi korban menolak untuk membayar pinjaman saksi DIKEHal 3 dari 30 Hal Putusan No.1051/Pid/B/2018
    Sel.TAMBUNAN dan saksi TINEKKE yang sudah seizin serta sepengetahuanterdakwa.
    HERMELIN DEWI RITA PANJAITAN yangberada dipenguasaan terdakwa, namun terdakwa tidak mau menyerahkansetifikat tersebut dengan alasan saksi korban harus mengembalikan hutangseluruhnya dan pinjaman oleh saksi DIKE TAMBUNAN sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah) dan hiutang saksi TINEKKE sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah), karena saksi korban merasa tidak menggunakan uangtersebut lalu saksi korban menolak untuk membayar pinjaman saksi DIKETAMBUNAN dan saksi TINEKKE yang sudah seizin
    HERMELIN DEWI RITA PANJAITAN yangberada dipenguasaan terdakwa, namun terdakwa tidak mau menyerahkansetifikat tersebut dengan alasan saksi korban harus mengembalikan hutangseluruhnya dan pinjaman oleh saksi DIKE TAMBUNAN sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah) dan hiutang saksi TINEKKE sebesar Rp.30.000.000,(tiga puluh juta rupiah), kKarena saksi korban merasa tidak menggunakan uangtersebut lalu saksi korban menolak untuk membayar pinjaman saksi DIKETAMBUNAN dan saksi TINEKKE yang sudah seizin
Putus : 18-11-2019 — Upload : 03-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1199 K/Pid/2019
Tanggal 18 Nopember 2019 — MI DWISARA NOMINIKA.SH.MM
11831 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RITAPANJAITAN meminjam uang kepada Terdakwa = sejumlahRp70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) dengan perjanjian bungaRp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per bulan dan saksi korbanmenyerahkan jaminan beberapa perhiasan dan 1 (satu) buah SertifikatHak Milik rumah dan selanjutnya berjalannya waktu pada bulanNovember 2011 saksi korban membayar Rp30.000.000,00 (tiga puluhjuta rupiah) dan Terdakwa pun mengembalikan sebagian jaminan miliksaksi korban;Bahwa selanjutnya teman saksi korban bernama DIKE TAMBUNANdan TINEKKE
    Akhirnya pada bulan Agustus 2012 saksi korban mengembalikanRp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) kepada Terdakwa namunTerdakwa tidak mengembalikan jaminan berupa 1 buah Serifikat HakMilik kepada saksi korban dengan alasan hutang DIKE TAMBUNANdan TINEKKE belum lunas:Bahwa akhirnya Terdakwa mengirimkan satu bundel surat (58 lembar)dalam amplop kepada YANTI (teman saksi korban) dan saksiPESTAMEN SITUMORANG (suami dari saksi korban) yang isinyamenjelekjelekan dan memfitnah isteri saksi PESTAMENSITUMORANG