Ditemukan 11 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 21-06-2018 — Putus : 06-08-2018 — Upload : 10-08-2018
Putusan PN KABANJAHE Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN Kbj
Tanggal 6 Agustus 2018 — Penuntut Umum:
Marthin Luter Sembiring, SH
Terdakwa:
Aidil Azmi
286
  • Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Merek Mitsubishi Pajero BK 100 MF;
Dikembalikan kepada Terdakwa
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha RX 100 Tanpa Nomor Polisi;
Dikembalikan kepada Keluarga Korban Tingtang Sembiring;
5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah);
Tingtang Sembiring yang merupakan pengendara Sepeda Motordan Alm.
Tingtang Sembiring yang merupakan pengendaraSepeda Motor dan Alm.
Tingtang Sembiring dan Keluarga Alm.
Sembiring maka sudah sepantasnya apabila dikembalikankepada Kelurga Korban Tingtang Sembiring;Halaman 19 dari 21 Putusan Nomor 213/Pid.Sus/2018/PN KbjMenimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa,maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan danyang meringankan Terdakwa;Keadaan yang memberatkan: Perbuatan Terdakwa menghilangkan nyawa Tingtang Purba dan SudinSembiring; Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat ; Perbuatan Terdakwa tidak memikirkan keselamatan para
Menetapkan barang bukti berupa: 1 (Satu) unit Mobil Merek Mitsubishi Pajero BK 100 MF;Dikembalikan kepada Terdakwa 1 (Satu) unit Sepeda Motor Merek Yamaha RX 100 Tanpa Nomor Polisi;Dikembalikan kepada Keluarga Korban Tingtang Sembiring;5.