Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-04-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-06-2023
Putusan PN SINTANG Nomor 57/Pid.B/2023/PN Stg
Tanggal 21 Juni 2023 —
Terdakwa:
MEDIANUS TIODATA
492
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Medianus Tiodata tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer;
    3. Menyatakan Terdakwa Medianus Tiodata tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam dakwaan subsider

    Terdakwa:
    MEDIANUS TIODATA