Ditemukan 1 data
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
TIOLADAN NAHAMPUN
38 — 2
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa TIOLADAN NAHAMPUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya
Penuntut Umum:
DONNY M DOLOKSARIBU, SH
Terdakwa:
TIOLADAN NAHAMPUN