Ditemukan 1 data
TAN SIOK NA
37 — 0
M E N E T A P K A N:
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa bernama: MICHELLE TIONATAN yang saat ini masih berumur + 10 (sepuluh) tahun, untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum Anaknya tersebut dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
- Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon bertindak
untuk dan atas nama MICHELLE TIONATAN, untuk menjual dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses jual beli sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 6155/Saigon, Surat Ukur tanggal 30 Desember 2010, Nomor: 03374/Saigon/2010, luas 181 M2, yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Saigon atas nama TAN SIOK NA mendapat (3/4) bagian dan MICHELLE TIONATAN mendapat (1/4) bagian;
- Membebankan Pemohon untuk membayar