Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-04-2024 — Putus : 16-05-2024 — Upload : 23-05-2024
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 116/Pdt.P/2024/PN Mpw
Tanggal 16 Mei 2024 — Pemohon:
TAN SIOK NA
370
  • M E N E T A P K A N:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menyatakan Pemohon sebagai Wali dari Anak Kandung Pemohon yang masih dibawah umur atau belum dewasa bernama: MICHELLE TIONATAN yang saat ini masih berumur + 10 (sepuluh) tahun, untuk bertindak dan mewakili kepentingan hukum Anaknya tersebut dalam melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan;
    3. Menetapkan memberikan izin kepada Pemohon bertindak
    untuk dan atas nama MICHELLE TIONATAN, untuk menjual dan menandatangani surat-surat yang berkaitan dengan proses jual beli sebidang tanah berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor: 6155/Saigon, Surat Ukur tanggal 30 Desember 2010, Nomor: 03374/Saigon/2010, luas 181 M2, yang terletak di Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kecamatan Pontianak Timur, Kelurahan Saigon atas nama TAN SIOK NA mendapat (3/4) bagian dan MICHELLE TIONATAN mendapat (1/4) bagian;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar