Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2022 — Putus : 28-04-2022 — Upload : 09-05-2022
Putusan PN BALIGE Nomor 36/Pid.B/2022/PN Blg
Tanggal 28 April 2022 — Penuntut Umum:
Roland Tampubolon
Terdakwa:
Tiolping Paulaean Marulitua Sinaga
625
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa TIOLPING PAULAEAN MARULITUA SINAGA tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana
    Penuntut Umum:
    Roland Tampubolon
    Terdakwa:
    Tiolping Paulaean Marulitua Sinaga