Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-05-2024 — Putus : 09-07-2024 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN TARUTUNG Nomor 79/Pid.Sus/2024/PN Trt
Tanggal 9 Juli 2024 —
Terdakwa:
CINDY TIONARA HARIANJA
2142
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Cindy Tionara Harianja Alias Cika terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak membeli dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda kepada Terdakwa

    Terdakwa:
    CINDY TIONARA HARIANJA