Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3235 K/Pid.Sus/2022
Tanggal 28 Juli 2022 — TIRCHA ICHA TUUK alias NIKEN
4414 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TIRCHA ICHA TUUK alias NIKEN
Register : 30-12-2021 — Putus : 08-02-2022 — Upload : 08-02-2022
Putusan PT JAYAPURA Nomor 126/PID.SUS/2021/PT JAP
Tanggal 8 Februari 2022 — Pembanding/Penuntut Umum : YEYEN ERWINO, S.H
Terbanding/Terdakwa : TIRCHA ICHA TUUK Alias NIKEN
13936
  • Pembanding/Penuntut Umum : YEYEN ERWINO, S.H
    Terbanding/Terdakwa : TIRCHA ICHA TUUK Alias NIKEN
    Menyatakan Terdakwa TIRCHA ICHA TUUK alias NIKEN terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atauMelawan Hukum membeli, menerima, dalam jual beli, atau menyerahkanNarkotika Golongan , sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (1) UndangUndang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TIRCHA ICHA TUUK alias NIKENberupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangi selamaTerdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwatetap di tahan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa TIRCHA ICHA TUUK aliasNIKEN sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subsidair 3 (tiga)bulan penjara;4.
    Menyatakan Terdakwa Tircha Icha Tuuk alias Niken, terbukti secara sahdan meyakinkan bersalanh melakukan tindak pidana tanpa hak memilikiNarkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaanAlternatif Kedua Penuntut Umum;2.
    Menyatakan Terdakwa Tircha Icha Tuuk alias Niken terbukti secarasah dan meyakinkan bersalan melakukan tindak pidana Tanpa Hak atauMelawan Hukum membeli, menerima, dalam jual beli atau menyerahkanNarkotika Golongan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal114 ayat (1) Undangundang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikasebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tircha Icha Tuuk alias Nikenberupa pidana penjara 6 (enam) tahun dengan dikurangi selama Terdakwadalam tahanan sementara dan dengan perintah Terdakwa tetap dalamtahanan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa TIRCHA ICHA TUUKalias NIKEN sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subsidair 3(tiga) bulan penjara;4.
Register : 15-09-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN SERUI Nomor 73/Pid.Sus/2021/PN Sru
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
YEYEN ERWINO, S.H
Terdakwa:
TIRCHA ICHA TUUK Alias NIKEN
9640
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Tircha Icha Tuuk alias Niken, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Tircha Icha Tuuk alias Niken oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan
    Penuntut Umum:
    YEYEN ERWINO, S.H
    Terdakwa:
    TIRCHA ICHA TUUK Alias NIKEN
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa TIRCHA ICHA TUUK aliasNIKEN berupa pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dengan dikurangselama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintahterdakwa tetap di tahan;3. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa TIRCHA ICHA TUUK aliasNIKEN sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Subsidair 3 (tiga)bulan penjara;4.
    berwarna hitam yangia pegang; Bahwa selanjutnya dari dalam saku celana tersebut ditemukan 1(satu) saset plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenisshabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kemasan busi sepeda motormerk NGK kemudian saksi membawa Saksi Tircha Icha Tuuk ke PolresKepulauan Yapen; Bahwa menurut keterangan Saksi Tircha Icha Tuuk ia mendapatkanshabu tersebut dari Saksi Fitri Sari Nur, atas dasar informasi tersebutkemudian saksi bersama anggota yang lain, pergi ke tempat
    Narkotika jenis shabu, sehingga berdasarkaninformasi tersebut saksi dan rekanrekan saksi melakukan penyelidikanterhadap Saksi Tircha Icha Tuuk; Bahwa sekitar pukul 18.30 WIT saksi melihat Saksi Tircha Icha Tuukdatang ke sebuah kios di jalan Gajah Mada Serui dan saksi bersamadengan anggota yang lain melakukan pemeriksaan terhadap Saksi TirchaIcha Tuuk, dan yang bersangkutan langsung mengaku kepada saksibahwa shabunya ada di dalam saku celana pendek berwarna hitam yangia pegang; Bahwa selanjutnya
    dari dalam saku celana tersebut ditemukan 1(satu) saset plastik bening berukuran kecil yang berisi narkotika jenisshabu yang dibungkus dengan 1 (satu) buah kemasan busi sepeda motormerk NGK kemudian saksi membawa Saksi Tircha Icha Tuuk ke PolresKepulauan Yapen; Bahwa menurut keterangan Saksi Tircha Icha Tuuk ia mendapatkanshabu tersebut dari Saksi Fitri Sari Nur, atas dasar informasi tersebutkemudian saksi bersama anggota yang lain, pergi ke tempat kerja FitriSari Nur di Kampung Mariade!
    Menyatakan Terdakwa Tircha Icha Tuuk alias Niken, terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hakmemiliki Narkotika Golongan bukan tanaman sebagaimana dalamdakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;2.
Register : 15-09-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN SERUI Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Sru
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
YEYEN ERWINO, S.H
Terdakwa:
FITRI SARI NUR Alias ONCI
10949
  • Gajah Mada tepatnya di sebuahkios, dimana pada saat itu Saksi Brigadir Fredric Siagian serta rekanrekannya melihat Saksi Tircha Icha Tuuk alias Niken datang dan langsungmenghampiri Saksi Tircha Icha Tuuk alias Niken, Kemudian saat itu merekalangsung melakukan pemeriksaan di sekitar kios tersebut, namun SaksiTircha Icha Tuuk alias Niken mengaku kepada Saksi Brigadir FredricSiagian jika shabu miliknya ada di dalam saku celana pendek berwarnahitam yang ia pegang pada saat itu sambil memberikan celana
    Gajah Mada tepatnya di sebuahkios, dimana pada saat itu Saksi Brigadir Fredric Siagian serta rekanrekannya melihat Saksi Tircha Icha Tuuk alias Niken datang dan langsungmenghampiri Saksi Tircha Icha Tuuk alias Niken, kKemudian saat itu merekalangsung melakukan pemeriksaan di sekitar kios tersebut, namun SaksiTircha Icha Tuuk alias Niken mengaku kepada Saksi Brigadir FredricSiagian jika shabu miliknya ada di dalam saku celana pendek berwarnahitam yang ia pegang pada saat itu sambil memberikan celana
    Saksi Brigadir Fredric Siagian di bawah janji pada pokoknyamenerangkan sebagai berikut: Bahwa saksi dihadirkan di persidangan terkait adanya tindak pidananarkotika yang dilakukan Terdakwa; Bahwa pada hari Senin tanggal 7 Juni 2021 sekitar pukul 17.30 WIT,saksi mendapatkan informasi dari seorang informan, jika Saksi Tircha IchaTuuk alias Niken merupakan pengguna Narkotika jenis shabu, sehinggaberdasarkan informasi tersebut saksi dan rekanrekan saksi melakukanpenyelidikan terhadap Saksi Tircha Icha
    kemudian Terdakwa datang kembali dankemudian Saksi Tircha Icha Tuuk alias Niken pergi dari rumah saksi; Bahwa sekitar pukul 20.00 WIT beberapa anggota polisi berpakaianpreman datang ke rumah saksi dan membawa Terdakwa; Bahwa saksi baru mengetahui jika Terdakwa dan Saksi Tircha Icha Tuukalias Niken diduga terlibat tindak pidana Narkotika yang diduga jenis shabusetelah disampaikan oleh Penyidik Kepolisian bahwa Saksi Tircha IchaTuuk alias Niken mendapatkan Narkotika yang diduga jenis shabu tersebutmelalui
    itu Saksi Tircha Icha Tuuk aliasNiken pergi meninggalkan Terdakwa; Bahwa sampai dengan Terdakwa ditangkap oleh Satuan ResnarkobaPolres Kepulauan, imbalan yang dijanjikan oleh Saksi Tircha Icha Tuuk aliasNiken belum diberikan kepada Terdakwa; Bahwa barang bukti yang ditemukan pada Saksi Tircha Icha Tuuk aliasNiken merupakan Narkotika jenis shabu, sesuai dengan Hasil UjiLaboratorium Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan di JayapuranNomor RPP.01.01.30A.30A11.06.21.2732, yang ditandatangani olehMojaza
Register : 15-09-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 21-12-2021
Putusan PN SERUI Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Sru
Tanggal 2 Desember 2021 — Penuntut Umum:
YEYEN ERWINO, S.H
Terdakwa:
DEDI ARISANDI Alias DEDI
10725
  • ICHA TUUK Alias NIKEN mendatangi rumah SaksiSaksi Fitri Sari Nur meminta tolong untuk dibelikan shabu, dimana pada saatitu Saksi TIRCHA ICHA TUUK Alias NIKEN memberikan uang sebesarRp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah).
    pukul 18.30 WIT di Jalan Gajah Madatepatnya di sebuah kios, dimana pada saat itu Saksi BRIGADIR FREDRICSIAGIAN serta rekanrekannya melihat Saksi TIRCHA ICHA TUUK AliasNIKEN datang dan langsung menghampiri Saksi TIRCHA ICHA TUUK AliasNIKEN, kemudian saat itu mereka langsung melakukan pemeriksaan disekitar kios tersebut, namun Saksi TIRCHA ICHA TUUK Alias NIKENmengaku kepada Saksi BRIGADIR FREDRIC SIAGIAN jika shabu miliknyaada di dalam saku celana pendek berwarna hitam yang ia pegang pada saatitu
    ditangkaplah Saksi TIRCHAICHA TUUK Alias NIKEN sekitar pukul 18.30 WIT di Jalan Gajah Madatepatnya di sebuah kios, dimana pada saat itu Saksi BRIGADIR FREDRICSIAGIAN serta rekanrekannya melihat Saksi TIRCHA ICHA TUUK AliasNIKEN datang dan langsung menghampiri Saksi TIRCHA ICHA TUUK AliasNIKEN, kemudian saat itu mereka langsung melakukan pemeriksaan disekitar kios tersebut, namun Saksi TIRCHA ICHA TUUK Alias NIKENmengaku kepada Saksi BRIGADIR FREDRIC SIAGIAN jika shabu miliknyaada di dalam saku celana
    dengan 1 (satu) buah kemasan busi sepedamotor merk NGK kemudian saksi membawa Saksi Tircha Icha Tuuk kePolres Kepulauan Yapen; Bahwa menurut keterangan Saksi Tircha Icha Tuuk ia mendapatkanshabu tersebut dari Saksi Fitri Sari Nur, atas dasar informasi tersebutkemudian saksi bersama anggota yang lain, pergi ke tempat kerja FitriSari Nur di Kampung Mariade!
    dengan 1 (satu) buah kemasan busi sepedaHalaman 11 dari 32 Putusan Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Srumotor merk NGK kemudian saksi membawa Saksi Tircha Icha Tuuk kePolres Kepulauan Yapen; Bahwa menurut keterangan Saksi Tircha Icha Tuuk ia mendapatkanshabu tersebut dari Saksi Fitri Sari Nur, atas dasar informasi tersebutkemudian saksi bersama anggota yang lain, pergi ke tempat kerja FitriSari Nur di Kampung Mariade!