Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-08-2021 — Putus : 07-09-2021 — Upload : 07-09-2021
Putusan MS Simpang Tiga Redelong Nomor 241/Pdt.G/2021/MS.Str
Tanggal 7 September 2021 — Penggugat melawan Tergugat
3414
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;
    3. Memberi izin kepada Pemohon (Tirmiadi bin Agus Abadi) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) Raji terhadap Termohon (Mahyana Rezeki binti Mahyadi) di depan sidang Mahkamah Syariyah Simpang Tiga Redelong setelah putusan ini berkekuatan
    hukum tetap;
  • Menghukum kepada Pemohon (Tirmiadi bin Agus Abadi) untuk memberikan kepada Termohon (Mahyana Rezeki binti Mahyadi) Nafkah Iddah berupa uang sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  • Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 890.000,- (Delapan ratus Sembilan puluh ribu rupiah);