Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-04-2016 — Putus : 15-06-2016 — Upload : 03-10-2016
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 367/Pid.Sus/2016/PN. Jkt.Sel
Tanggal 15 Juni 2016 — JUWANTO bin TIRTONGADI
4126
  • Menyatakan Terdakwa JUWANTO bin TIRTONGADI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.
    JUWANTO bin TIRTONGADI
    Menyatakan JUWANTO Bin TIRTONGADI terbukti secara sah danmenyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidanaMengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannyamengakibatkan orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dandiancam pidana dalam pasal 310 ayat 4 UU No.22 Tahun 2009 Tahun2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap JUWANTO Bin TIRTONGADI berupaPidana Penjara selama 1(satu) tahun dan 6(enam) bulan dan pidanaDenda sebesar Rp.1.000.000.000, (satu juta rupiah) kurungan denganperintah supaya terdakwa tetap ditahan ;3. Menyatakan barang bukti berupa :1 (satu) unit kendaraan truk ronton No. Pol. L 8349 UD;1 (satu) lembar STNK No. Pol.
    Mengakibatkan orang lain meninggal dunia;Menimbang, bahwa terhadap unsurunsur tersebut Majelis Hakimmempertimbangkan sebagai berikut:Ad. 1 Unsur setiap orangMenimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapasaja selaku pemangku hak dan kewajiban, yang dalam perkara ini dimaksudkanadalah Terdakwa Juwanto bin Tirtongadi, yang telah dihadirkan oleh Penuntutumum, Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana dalam suratdakwaan dan juga oleh saksisaksi;Menimbang, bahwa Terdakwa sepanjang
    Menyatakan Terdakwa JUWANTO bin TIRTONGADI tersebut di atas, terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karenakelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan orang lainmeninggal dunia sebagaimana dalam dakwaan kesatu;2. Menjatuhkan kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjaraselama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah)subsidair 1 (satu) bulan kurungan;3.