Ditemukan 4 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-04-2023 — Putus : 18-07-2023 — Upload : 10-07-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 176/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 18 Juli 2023 — Penggugat: PT Tizar Tirzia Trizardi; Tergugat: Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI
320
  • Penggugat:PT Tizar Tirzia Trizardi;Tergugat:Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI
Register : 16-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 26-08-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 23/B/TF/2024/PT.TUN.JKT
Tanggal 26 Februari 2024 — Pembanding/Tergugat : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI
Terbanding/Penggugat : PT Tizar Tirzia Trizardi
279
  • Pembanding/Tergugat : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI
    Terbanding/Penggugat : PT Tizar Tirzia Trizardi
Register : 24-03-2023 — Putus : 04-07-2023 — Upload : 06-05-2024
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 116/G/TF/2023/PTUN.JKT
Tanggal 4 Juli 2023 — TIZAR TIRZIA TRIZARDI
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
720
  • Dalam Pokok Perkara:

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
    2. Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Tizar Tirzia Trizardi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber DayaMineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan
    Operasi Produksi kepada PT Tizar Tirzia Trizardi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 Nomor 040/TTT-DESDM/Dir/IX/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama PT TIZAR TIRZIA TRIZARDI Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
  • Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan
    Operasi Produksi atas nama PT Tizar Tirzia Trizardi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Tizar Tirzia Trizardi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 Nomor 040/TTT-DESDM/Dir
    /IX/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama PT TIZAR TIRZIA TRIZARDI Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 314.500,00 (tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
  • TIZAR TIRZIA TRIZARDI
    Tergugat:
    Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
Register : 30-10-2023 — Putus : 08-01-2024 — Upload : 10-01-2024
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 301/B/TF/2023/PT.TUN.JKT
Tanggal 8 Januari 2024 — Pembanding/Tergugat : DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA Terbanding/Penggugat : PT TIZAR TIRZIA TRIZARDI
2417
  • Pembanding/Tergugat :DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIATerbanding/Penggugat :PT TIZAR TIRZIA TRIZARDI