Ditemukan 4 data
32 — 0
Penggugat:PT Tizar Tirzia Trizardi;Tergugat:Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI
Terbanding/Penggugat : PT Tizar Tirzia Trizardi
27 — 9
Pembanding/Tergugat : Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM RI
Terbanding/Penggugat : PT Tizar Tirzia Trizardi
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
72 — 0
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan batal tindakan administrasi pemerintahan Tergugat berupa tidak memasukkan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atas nama PT Tizar Tirzia Trizardi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber DayaMineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi kepada PT Tizar Tirzia Trizardi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 Nomor 040/TTT-DESDM/Dir/IX/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama PT TIZAR TIRZIA TRIZARDI Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
- Mewajibkan Tergugat untuk melakukan Tindakan Administrasi Pemerintahan berupa memasukkan Izin Usaha Pertambangan
Operasi Produksi atas nama PT Tizar Tirzia Trizardi, sebagaimana Surat Keputusan Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Luwu Timur Nomor 540/09/DESDM/TAHUN 2011 tanggal 6 Oktober 2011 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Tizar Tirzia Trizardi ke dalam Daftar Izin Usaha Pertambangan Yang Memenuhi Ketentuan, Sebagaimana Surat Permohonan Penggugat tanggal 19 September 2022 Nomor 040/TTT-DESDM/Dir
/IX/2022, Perihal: Permohonan IUP OP Atas Nama PT TIZAR TIRZIA TRIZARDI Terdaftar Sebagai IUP Tercatat di Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM yang Memenuhi Ketentuan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 314.500,00 (tiga ratus empat belas ribu lima ratus rupiah);
TIZAR TIRZIA TRIZARDI
Tergugat:
Diektur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Minerba
24 — 17
Pembanding/Tergugat :DIREKTUR JENDERAL MINERAL DAN BATUBARA KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIATerbanding/Penggugat :PT TIZAR TIRZIA TRIZARDI