Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-01-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 15-03-2023
Putusan PN JEMBER Nomor 2/Pid.B/2023/PN Jmr
Tanggal 8 Maret 2023 —
Terdakwa:
IMAM bin TISARMO
3412
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa IMAM Bin TISARMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;

      Terdakwa:
      IMAM bin TISARMO