Ditemukan 1 data
Terdakwa:
IMAM bin TISARMO
34 — 12
MENGADILI :
- Menyatakan Terdakwa IMAM Bin TISARMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun;
Terdakwa:
IMAM bin TISARMO