Ditemukan 1 data
16 — 9
Kisyatul Is Tisaroh Binti Sudai ) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 651.000,00 ( enam ratus lima puluh satu ribu rupiah ).
Kisyatul Is Tisaroh Binti Sudai ) di depan sidang Pengadilan Agama Bangkalan;