Ditemukan 2 data
141 — 18
MENGADILI:
- Menyatakan Anak Dedin Julian Bin Tiwindri Hartawan tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal;
- Menjatuhkan tindakan kepada Anak Dedin Julian Bin Tiwindri Hartawan oleh karena itu dengan tindakan berupa pengembalian kepada orang tua
83 — 13
Menjatuhkan pidana kepada Anak Erwin Adi Mas Bin Yukarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kotak HP Realme C 15 warna kuning;
Digunakan dalam perkara Atas nama Dedin Julian Bin Tiwindri