Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-08-2022 — Putus : 30-08-2022 — Upload : 14-09-2022
Putusan PN Dobo Nomor 1/Pid.Pra/2022/PN Dob
Tanggal 30 Agustus 2022 — Pemohon:
Albert Niko Tiwry
Termohon:
Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
656
  • Pemohon:
    Albert Niko Tiwry
    Termohon:
    Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru
Register : 09-12-2022 — Putus : 28-04-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PN AMBON Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Tanggal 28 April 2023 —
5.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, SH
Terdakwa:
ALBERT NIKO TIWRY Alias ERIK
9826
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa ALBERT NIKO TIWRY alias ERIK tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai mana dalam dakwaan Primer;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALBERT NIKO TIWRY alias ERIK oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 ( Sepuluh ) Tahun dan denda sejumlah Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah
    ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 ( enam ) bulan;
  • Menghukum Terdakwa ALBERT NIKO TIWRY alias ERIK untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 4.320.232.102,00, (empat milyar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua rupiah) yang di kurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan Negara dari pihak ketiga sejumlah Rp.783.000.000,-( Tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah
    ), sehingga jumlah kerugian negara menjadi Rp.3.537.232.102,-(Tiga milyard lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua rupiah ) dimana jumlah kerugian keuangan Negara tersebut di bagi dua dengan saksi JOHAN DJABUMIR Alias JOHN, sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa ALBERT NIKO TIWRY Alias ERIK adalah sebesar Rp. 1.768.616.051,- ( Satu milyard tujuh ratus enam puluh delapan juta enam ratus enam belas ribu lima puluh satu rupiah ); dan jika Terdakwa

    5.DAVID PANDAPOTAN SIMANJUNTAK, SH
    Terdakwa:
    ALBERT NIKO TIWRY Alias ERIK
Register : 30-11-2014 — Putus : 16-12-2015 — Upload : 08-11-2016
Putusan PN AMBON Nomor 17/Pid.SUS/TPK /2015/PN.Amb
Tanggal 16 Desember 2015 — HENDRY DWI PRABOWO, S.IP
101169
  • sebagai Sekretaris Panitia saksi telah melaksanakanpemeriksaan terhadap pengadaan bukubuku tersebut sesuai sampelyang telah ditentukan oleh Dinas, namun berita acara pemeriksaannyatelah dibuat dan ditanda tangani oleh Panitia pemeriksaan Barang danJasa sesuai dengan dokumen konitrak terkait dengan pelaksanaanpekerjaan tersebut ; Bahwa yang membuat dan mengetik berita acara hasil pemeriksaanbarang tersebut adalah salah satu Staf pada Dinas Pendidikan, Pemudadan Olahraga yang bernama : Albert Niko Tiwry
    harus diterima oleh SD Kristen Kumul adalahsebanyak 4540 buah buku ; Bahwa setelah buku diterima di sekolah baru saksi diminta untukmenandatangani berita acara serah terima di Dobo ; Bahwa selain terima buku ada bantuan mobiler berupa rak buku 6(enam) buah, meja besar 2 (dua) buah, meja computer 1 (satu) buah,meja baca 8 (delapan) buah, farmadari 7 buah ; Atas keterangan tersebut terdakwa tidak memberikan tanggapan ;Menimbang, bahwa saksisaksi atas nama saksi BENONYLEISAL, SE., saksi ALBERT NIKO TIWRY
    SAKSI ALBERT NIKO TIWRY Bahwa hubungan saksi dengan pekerjaan pengadaan buku adalah sayaselaku operator computer untuk membuat Surat Perintah Membayar(SPM) dan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) untuk pencairan danapengadaan buku ;Hal 62 dari115 hal Putusan No.17/PID.SUS/TPK/2015/PN.Amb Bahwa saksi pernah dimintai data tentang jumlah siswa dan saranaperpustakaan SD di selurun Kab. Kepulauan Aru oleh Kepala DinasPendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kab.Kepulauan Aru Ny.
    Pembayaran angsuran (30%) sebesar Rp. 729.885.000,dikurangi pajak sehingga berjumlah sebesar Rp. 718.936.725;2) Pembayaran angsuran. terakhir (70%) sebesar Rp.1.703.065.000, dikurangi pajak sehingga berjumlah sebesarRp. 1.667.519.025 ; Bahwa selama saksi menjadi bendahara pengeluaran, saksi sama sekalitidak difungsikan, saksi hanya menandatangani dokumendokumen yangHal 63 dari 115 hal Putusan No.17/PID.SUS/TPK/2015/PN.Ambharus ditanda tangani oleh bendahara setelah semuanya disiapkan olehALBERT NIKO TIWRY
    , jadi saksi tidak mengetahui mekanismepencairan dana kegiatan pengadaan buku tahun 2010 ; Bahwa karena ALBERT NIKO TIWRY selaku operator di bagiankeuangan yang sudah biasa memeriksa dan membuat adminsitrasipencairan dana, jadi saksi hanya menerima apa yang diserahkanALBERT NIKO TIWRY untuk ditandatangani kemudian melakukanpencairan ; Bahwa yang menandatangani SPP, SPM, kwitansi selain saksi adalahNy.
Register : 21-11-2023 — Putus : 21-12-2023 — Upload : 22-12-2023
Putusan PT AMBON Nomor 23/PID.SUS-TPK/2023/PT AMB
Tanggal 21 Desember 2023 — Pembanding/Penuntut Umum VII : FAUZAN ARIF NASUTION, S.H
Terbanding/Terdakwa : JUSUF APALEM, S.AP., S.Pd.
9252
  • perhitungan pengembalian kerugian keuangan negara atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb atas nama Saksi JOHAN DJABUMIR (Terpidana)

    • Nomor 1713 - 1719

    Dikembalikan dan dipergunakan sebagai perhitungan pengembalian kerugian keuangan negara atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb atas nama Saksi JOHAN DJABUMIR (Terpidana) dan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb atas nama Saksi ALBERT NIKO TIWRY

    (Terpidana)

    • Nomor 1720 - 1727

    Dikembalikan dan dipergunakan sebagai perhitungan pengembalian kerugian keuangan negara atas Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor 49/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb atas nama Saksi ALBERT NIKO TIWRY (Terpidana)

    • Nomor 1728 - 1733

    Tetap terlampir dalam Berkas Perkara Terdakwa JUSUF APALEM Alias UCU;

    1734.

Register : 09-12-2022 — Putus : 28-04-2023 — Upload : 09-05-2023
Putusan PN AMBON Nomor 48/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Tanggal 28 April 2023 — Penuntut Umum:
1.SESCA TABERIMA, SH
2.KADEK ASPRILA ADI SURYA,SH
3.ROMI PRASETYA NITI SASMITO, S.H.
4.MEGGI SALAY,SH
5.ARIEF WIRAWAN ATMAJA, S.H.
Terdakwa:
JOHAN DJABUMIR Alias JOHN
18755
  • 4.320.232.102,00, (empat milyar tiga ratus dua puluh juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua rupiah) yang di kurangkan dengan uang pengembalian kerugian keuangan Negara dari pihak ketiga sejumlah Rp.783.000.000,-( Tujuh ratus delapan puluh tiga juta rupiah ), sehingga jumlah kerugian negara menjadi Rp.3.537.232.102,-(Tiga milyard lima ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus tiga puluh dua ribu seratus dua rupiah ) dimana jumlah kerugian keuangan Negara tersebut di bagi dua dengan saksi ALBERT NIKO TIWRY